Hasil Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku Bersama KPU, Bawaslu Dan Sekda Bahas Anggaran Pilkada, 40 Persen Lewat APBD Perubahan
SuaraReformasi.Com. Ambon.Komisi I DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam rangka membahas anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung tahun depan untuk dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada sejumlah wartawan di balai rakyat karang panjang Ambon Kamis (7/9/2023), saat pihaknya bersedia memberikan komentar seputar hasil rapat dengan pihak KPUD Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Maluku.
" Rapat bersama KPUD, Bawaslu dan Pemerintah Provinsi Maluku agar kita memastikan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak di setujui hal ini penting karna berkaitan dengan kesiapan daerah baik Provinsi Maluku mapun Kabupaten/Kota untuk harus menyelesaikan APBD Perubahan," ujar Sairdekut.
Menurutnya, Surat Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan untuk 40 % anggaran Pilkada harus dimasukan dalam APBD perubahan 2023 olehnya penting rapat hari ini Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan KPUD, Bawaslu bersama Pemerintah Daerah.
" Kabupaten/Kota berkaitan erat dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku soal pendanaan Pilkada terkait sering tanggung jawab olehnya kita Sekda Maluku agar drafnya disiapkan nantinya dikirim Kabupaten/Kota sehingga menjadi landasan hukum untuk semua menjadi satu paham tentang tanggung jawab keuangan mengurus Pilkada serentak," jelas Sairdekut.
Lebih lanjut jelas Sairdekut, ABPD perubahan tahun 2023 40 % Anggaran harus masuk untuk anggaran Pilkada serentak sesuai anjuran Menteri Dalam Negeri Republk Indonesia sedangkan sisa 60 % secara bertahap dialokasi di APBD 2024.(Ser).
Belum Ada Komentar