Pemberlakuan Retribusi Sampah Kota Ambon Sesuai Kemendagri No 7 Tahun 2021
Ambon Suara Reformasi.Com. Meningkatkan pelayanan terhadap sampah dan kebersihan kota terus berjalan, sesuai dengan target yang ada pada lingkup pemerintah kota Ambon yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon sehingga diharapkan segala proses berkaitan dengan penanggulangan sampah boleh teratasi dengan baik.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kita Ambon, Alfredo Jansen Hehamahua, kepada wartawan di Ambon Kamis (15/6/2023) saat pihaknya bersedia memberikan penjelasan soal penanganan sampah dan retribusi sampah kini telah ditetapkan pemerintah Kota Ambon untuk diberlakukan sesuai dengan aturan.
" Mengutip retribusi yang diberlakukan saat ini di Kota Ambon telah sesuai dengan tarif yang tertera dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) NOmor 7 tahun 2021, jadi kami melakukan pengutipan juga sesuai dengan tarif yang sudah termaktub didalamnya. Tarifnya itu sekitar 5000 ribu rupiah," Ungkap Hehamahua.
Dirinya juga menambahkan. bahwa adanya pemberlakuan pengutipan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga Kota ambon. juga diperuntukkan bagi dinas dalam meningkatkan pelayanannya terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan,jadi hasil dari pengutipan retribusi itu juga akan masuk ke APBD kota, sehingga akan memberikan banyak manfaat terhadap peningkatan pelayanan kebersihan serta perkembangan kota kita," jelas Hehamahua.
Lanjut Hehamahua. untuk memudahkan penagihan iuran persampahan/kebersihan dibantu oleh dua puluh dua (22) petugas retribusi yang turun langsung ke lapangan untuk menjangkau seluruh warga Kota Ambon.
Dirinya berharap. akan semakin ramai masyarakat yang teredukasi tentang pentingnya membayar retribusi persampahan/kebersihan tepat waktu. Sehingga dapat meningkatkan APBD kota dan meningkatkan pelayanan persampahan yang lebih maksimal (Ser)
Belum Ada Komentar