Kekerasan Kepada Siswa SMA Siwalima Buat Dunia Pendidikan Tercoreng
SuaraReformasi.Com. Ambon -- Wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rofik Afifudin angkat bicara terkait dengan adanya kasus kekerasan dalam penerimaan siswa baru di SMA Siwalima,
Menurut Afifudin"Sampai hari ini kami juga baru dengar dan membacanya di media masa tindakan seperti ini tindakan yang tidak perlu dilakukan di sistem pendidikan kita, Hal ini sudah tidak lagi diperlakukan cara-cara fisik itu tidak perlu,karena itu bisa saja melanggar hukum,dan kalau memang keluarga korban akan melaporkan ke pihak berwajib maka itu adalah hak keluarga korban sebagai warga negara,
' Yang kita soroti adalah sikap sekolah sendiri, peristiwa ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak sekolah terutama guru-gurunya,Jadi ini menjadi sebuah peristiwa yang terakhir dan tidak boleh lagi terjadi sistem perploncoan itu tidak bisa ada dalam ruang-ruang sipil,apalagi ruang pendidikan seperti itu,hal ini tidak ada urgensinya dan tidak ada hubungannya dengan perkembangan siswa,' ujar Afifudin
" Apalagi mereka ini kan anak-anak yang masih di bangku pendidikan menengah,,jadi mereka mau bersekolah di situ untuk mencerdaskan dan di cerdaskan,bukan mau dididik menjadi hal yang lain lah kira-kira begitu," ujarnya
Menurutnya, harus ada tindakan terhadap oknum yang melakukan kekerasan itu sehingga mengakibatkan korban kalau tidak salah ada memar atau ada luka di salah satu bagian tubuhnya,Dan itu sangat tidak baik,karena itu harus ada tindakan disiplin yang harus diambil oleh pihak sekolah dan kepala sekolah dan perangkat guru-gurunya,agar peristiwa ini tidak lagi terjadi.
" Dan setelah ini nanti kami akan turun langsung ke SMA Siwalima untuk memastikan bahwa peristiwa-peristiwa kekerasan atas nama apapun itu tidak boleh dilakukan dalam sistem pendidikan kita,apalagi terhadap sekolah yang menjadi sekolah unggulan kita,sekolah yang kita biayai dengan APBD itu tidak boleh sama sekali dilakukan apapun alasannya tidak boleh dilakukan di sini," jelas Afifudin
Lanjut Afifudin"Kalau memang keluarga membawa kasus ini ke pihak hukum Ini kan hak sebagai warga negara, kalau memang mereka mau membawa ke proses hukum,
" itu adalah hak sebagai warga negara yang baik entah korban maupun pelaku, harus menghadapi proses hukum kalau memang itu, kita kan tidak mungkin melarang bahwa jangan siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu tapi kalau misalnya atau korban mengambil langkah-langkah itu ya itu semua sebagai warga negara untuk proses secara hukum kejadian yang menimpa mereka nanti urusannya ada pada bagaimana kepolisian dan pihak sekolah melakukan komunikasi agar supaya bisa di selesaikan secara kekeluargaan,"Ujar Afifudin
Menurutnya, Semua tergantung pada proses pendekatan yang di lakukan,Karena peristiwa hukum itu tidak bisa kita halang halangi karena itu adalah hak dari pihak keluarga yang merasa anaknya sebagai korban,"pungkasnya pada insan media di gedung wakil rakyat provinsi Maluku karang panjang ,Ambon,,Senin(02/10/2023).(Ser)
Sinar pagi -- kota Ambon
Belum Ada Komentar