
Ungkap Kasus Penikaman di Dobo Kapolres : Pelaku Bisa Di Pidana Mati
SUARAREFORMASI.COM.Dobo, Menyikapi Kasus Penikaman yang terjadi di kota Dobo beberapa hari lalu yang Mengakibatkan korban meninggal dunia maka dalam Press Releasenya di Mapolres Kepulauan Aru,senin (10/02/2025) Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K, M.H mengatakan bahwa peristiwa atau kejadian penikaman yang dilakukan Oleh pelaku atas nama Frans Mesak Gardjalay terhadap korban Yermias Rado Alias RIVALDO pada hari minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 02.25 WIT.
Adapun kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres bahwa
Pada saat itu korban bersama salah satu saksi Yohanes Rado Alias Sony sedang melakukan perjalanan menuju Penginapan Gloria sekitar pukul 02.30 WIT menggunakan sepeda Motor kemudian Saksi bersama korban berpapasan atau bertemu dengan tersangka atau pelaku Frans Mesak GARDJALAY Alias Angky Alias Ongkir Korban sempat mengeluarkan kalimat teriakan ‘WOEE sambil menatap tersangka.
Lanjut Kapolres Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban akibat teriakan yang ditujukan korban bagi dirinya
Tak lama kemudian tersangka menumpangai ojek dan mengejar saksi bersama korban ,setibahnya di depan Studio Foto Trivena tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban namun korban sempat melarikan diri.
Menyadari serangannya gagal tersangka kemudian mengejar korban hingga depan TOKO ANDA ,Tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban,Tak lama kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis
Namun pada hari Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 15 : O5 WIT korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.
Kapolres menambahkan bahwa Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi .Dengan Nomor : LP/ B/28/ll/2025/SKPT .RESKRIM Polres kep Aru / Polda Maluku .Tanggal 9 Februari 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor.
: SP. Sidik/5/ll/ RES.1.6/2025/ Reskrim.Tanggal 9/2/2025.Untuk diproses secara hukum
Menurut Kapolres Modus Oprandi tersangka setiap keluar rumah selalu membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain
Maka kesimpulannya benar bahwa tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.i
Tindakan Kepolisian sendiri yaitu Menerima laporan ,membuat permintaan Visum,melakukan Olah TKP, Menyita barang bukti berupa Pisau dan melakukan penahanan terhadap tersangka
Dengan tegas Orang Nomor Satu di Polres Aru ini mengatakan tersangka dinyatakan melanggar pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup (Rangga)
Belum Ada Komentar