Artikel Populer

Ungkap Kasus Penikaman di Dobo  Kapolres : Pelaku Bisa Di Pidana Mati

Ungkap Kasus Penikaman di Dobo Kapolres : Pelaku Bisa Di Pidana Mati

SUARAREFORMASI.COM.Dobo, Menyikapi Kasus Penikaman yang terjadi di kota Dobo beberapa hari lalu yang Mengakibatkan korban meninggal dunia maka dalam Press Releasenya di Mapolres Kepulauan Aru,senin (10/02/2025) Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai S.I.K, M.H mengatakan bahwa   peristiwa atau kejadian penikaman  yang dilakukan Oleh pelaku atas nama  Frans Mesak Gardjalay  terhadap  korban Yermias Rado Alias RIVALDO  pada hari minggu tanggal 9  Februari 2025 sekitar pukul 02.25 WIT.

Adapun kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres bahwa 

Pada saat itu korban bersama salah satu saksi Yohanes Rado Alias Sony sedang melakukan perjalanan menuju Penginapan Gloria sekitar pukul 02.30 WIT  menggunakan sepeda Motor kemudian Saksi bersama  korban berpapasan atau bertemu  dengan tersangka  atau pelaku Frans Mesak  GARDJALAY Alias  Angky  Alias Ongkir Korban sempat mengeluarkan kalimat  teriakan ‘WOEE sambil menatap tersangka.

Lanjut Kapolres Tersangka yang pada saat itu diduga dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban akibat teriakan yang ditujukan korban bagi dirinya

Tak lama kemudian tersangka menumpangai ojek dan mengejar saksi bersama korban ,setibahnya di depan Studio Foto Trivena tersangka sempat melakukan penikaman terhadap korban namun korban sempat melarikan diri. 

Menyadari serangannya gagal tersangka kemudian mengejar korban hingga  depan TOKO ANDA ,Tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya  yang mengenai pelipis bagian kiri  korban,Tak lama kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis

Namun pada hari Minggu 09 Februari 2025 sekitar pukul 15 : O5 WIT korban meninggal dunia di RSUD Cendrawasih Dobo.

Kapolres menambahkan bahwa Terhadap kejadian tersebut, keluarga korban telah membuat laporan polisi .Dengan Nomor :  LP/ B/28/ll/2025/SKPT .RESKRIM Polres kep Aru /  Polda Maluku .Tanggal 9 Februari 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor.

: SP. Sidik/5/ll/ RES.1.6/2025/ Reskrim.Tanggal 9/2/2025.Untuk  diproses secara hukum

Menurut Kapolres Modus Oprandi tersangka setiap keluar rumah selalu membawa sajam berupa pisau dapur dengan tujuan untuk dipergunakan melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain

Maka kesimpulannya benar bahwa  tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.i

Tindakan  Kepolisian sendiri yaitu  Menerima laporan ,membuat permintaan Visum,melakukan Olah TKP, Menyita barang bukti berupa Pisau dan melakukan penahanan terhadap tersangka

Dengan tegas Orang Nomor Satu di Polres Aru ini mengatakan tersangka dinyatakan melanggar pasal 340  KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup (Rangga)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori