
Ayu Purileihalat DKK Di Polisikan, Humas PT. Trijaya 88 Diduga Lakukan Pembohongan Publik
SUARAREFORMASI.COM.SBB - Ayu Putileihalath DKK akhirnya dipolisikan oleh Kuasa Hukum Doddy Hermawan melalui Kuasa hukumnya setelah melakukan Pemasangan Plank di Area Pertambangan Gunung Tinggi, Dusun Talaga, Desa Piru.(17/01/2025).
Saat di konfirmasi media ini, pihak Reskrim Polres SBB membenarkan kalau ada Laporan Pengaduan LAW FIRM NIRAHUA & PARTNERS, tanggal 06 Januari 2025.
“Iya ada laporan pengaduan dari pihak kuasa hukum Doddy Hermawan, agendanya hari ini kami akan mengambil keterangan dari Didin Mahu selaku Humas PT. Manusela Prim Mining Versi Doddy Hermawan”. Ujar salah satu Anggota Reskrim Tersebut.
Didin Mahu di undang untuk dimintai klarifikasi sebagai Saksi Pelapor, Mahu di undang untuk dimintai klarifikasi Dengan Undangan Nomor : B/97/l/Res.1.24/Reskrim tertanggal 17 januari 2025 dengan referensi :
A. Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP;
B.Undang – Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Lembaga Negara republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
E. Laporan Pengaduan LAW FIRM NIRAHUA & PARTNERS, tanggal 06 Januari 2025
D. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp.lidik/13/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 10 Januari 2025.
“Kita sedang menunggu kehadiran Pak Didin, namun ada informasi kalau dirinya tidak dapat hadir dengan alasan tertentu, jika dirinya tidak hadir maka kita akan mengundang lagi, kita juga akan memanggil Ibu Jaklin Sahetapy juga serta saksi pihak Pelapor lainnya,Setelah itu kita akan memanggil Pihak terlapor”. Lanjutnya
Saat ditanya terkait perihal laporan pengaduan dari Pihak Doddy Hermawan, Pihak Reskrim menjelaskan bahwa Kuasa Hukum Doddy melaporkan terkait aktivitas PT. MPM terkait aktifitas Pemasangan Plank di Area gunung tinggi.
Terpisah Keterangan yang sampaikan oleh Ruly, Direktur Utama PT. Trijaya 88 dan Humas PT. Trijaya 88 Arif Samal melalui pemberitaan beberapa media, dinilai adalah sebuah pembohongan Publik dan mengelabui Pemerintah Daerah Kab. SBB bahwa belum ada aktivitas PT. Trikaya 88 di Gunung tinggi, padahal sudah ada kegiatan di antaranya :
1. PT. Trijaya 88 sedang melakukan aktifitas Eksplorasi dengan melakukan membosankan
2. PT. Trijaya 88 telah melakukan blending org dan mengumpulkan Stok bahan Baku nikel tersebut.
3. PT. Trijaya sedang melakukan pembersihan Jeti atau Pelabuhan Pemuatan yang diduga belum memiliki ijin Pengangkutan dan pelayaran dari pemerintah.
Aktifitas Yang diakui bahwa belum ada pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah dan dianggap juga tidak perlu ada pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah, karena tidak adanya peraturan yang mengatur seperti pernyataan Arif Samal melalui pemberitaan beberapa media sebelumnya.
Perlu diperhatikan juga oleh pemerintah daerah yang diduga tidak tau, atau memang tidak mau tau dengan aktifitas pertambangan, seperti juga anggota DPRD Kab. SBB yang sampai hari ini belum ada reaksi dengan mengundang PT. Trijaya 88 dan masyarakat Dusun Talaga terkait persoalan aktifitas pertambangan di gunung tinggi yang dinilai merugikan masyarakat tersebut. (Ser)
No Comments