Temuan Kejaksaan Soal Tindak Pidana Korupsi Kades Waiheru
Ambon.SuaravReformasi.Com.Terungkap, nilai temuan dan perhitungan pihak Kejaksaan Negeri Ambon terkait laporan masyarakat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah Rp 479 juta. Dan dari hasil temuan tersebut, Kepala Desa (Kades) Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Usman Elly sudah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 264 juta. Dimana pengembalian dilakukan secara cicil, dan 2 kali telah dilakukan, yaitu tahap pertama sebesar Rp 200 juta, tahap ke dua sebesar Rp64 juta. Sehingga tersisa uang negara yang diduga masih menunggak bernilai Rp 215juta. Pada hal waktu untuk dilakukan pengembalian sudah selesai, yaitu tanggal 30 Juni 2023.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jopi Silanno di ruangan kerjanya, dikutip dri media titastor.id menerangkan, jumlah ratusan juta rupiah yang kini dalam tahapan penyetoran atau pengembalian merupakan hasil temuan dari pihak Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa (04/07/2023)
Hasil temuan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Ambon menyurati pihak Inspektorat Kota Ambon untuk ditindaklanjuti. Dan oleh Inspektorat merekomendasikan untuk dilakukan pengembalian, dengan alasan bahwa, karena setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kades Waiheru sudah melakukan penyetoran / pengembalian awal senilai Rp200 juta.
“ Karena ada itikad baik, dan saat dipanggil oleh pihak Kejaksaan sudah melakukan pengembalian uang hasil temuan sebesar Rp 200 juta maka pihak Inspektorat pun menindaklanjutinya untuk dilakukan pengembalian sisa, sesuai dengan surat pihak Kejaksaan ke Inspektorat Kota Ambon,” jelas Silanno
Ditanya soal adanya hasil temuan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon, dan bukan oleh pihak Inspektorat, dan dibuktikan dengan surat bebas temuan tahun 2021, Silanno menerangkan, bahwa pihak Inspektorat di tahun- tahun sebelumnya, (di bawa tahun 2021) dalam melakukan pemeriksaan tidak sampai melakukan uji bukti, lain hal jika ada laporan dari masyarakat. Sementara laporan masyarakat terkait persoalan di Desa Waiheru itu baru dilakukan di tahun 2022.
Dijelaskan, bahwa di tahun sebelumnya sifatnya evaluasi monitoring oleh pihak Inspektorat lebih condong kepada realisasi anggaran. Berapa dana transfers berapa realisasinya untuk program yang di dalamnya ada kegiatan sehingga jika pihak kejaksaan menemukan karena melakukan uji bukti maka bisa ada kemungkinan ada temuan yang nilainya mencapai Rp479 juta.
“Jadi kalau kejaksaan melakukan uji bukti maka bisa saja ada temuan, sedangkan pihak Inspektorat di tahun-tahun sebelumnya, di bawa tahun 2019 baru hanya melakukan monitoring dan evaluasi terkait dana transfer dan realisasi program dan kegiatan sesuai penetapan anggaran,” ungkapnya.
Di saat yang sama, Silanno pun menerangkan, terhadap persoalan di Desa Waiheru sudah ada dua laporan masyarakat. Dimana laporan awal adalah terkait pembangunan kantor desa, dan jaringan perpipaan air bersih yang tidak dialiri air.
Dua substansi laporan ini telah ditindak lanjuti Inspektorat Kota Ambon, dengan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pengembalian anggaran sebesar Rp120 juta lebih terkait item penggunaan PAD untuk pembangunan kantor desa. Sementara untuk laporan terkait jaringan perpipaan, pihak Inspektorat merekomendasikan untuk segera untuk dialirkan air pada instalasi yang telah terpasang.
“Setelah itu Kejaksaan kembali meminta, ternyata ada laporan ke dua, yang di dalamnya juga terkait pengadaan tanah untuk pembangunan taman belajar anak. Dimana dalam masalah yang satu ini, pihak Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat. Dimana untuk pembuatan sertifikat di saat penjabat Desa Waiheru, Ny Siti Saoda tetapi tidak ditindaklanjuti.” ungkapnya lagi.
Dengan demikian, surat bebas temuan itu dikeluarkan tahun 2021 itu sah, karena dikeluarkan sebelum adanya laporan ke Kejaksaan yang dilayangkan masyarakat dalam hal ini, oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Terhadap batas waktu pengembalian, Silanno menerangkan, batas waktunya adalah tanggal 30 Juni 2023, atau sudah selesai waktunya. Dan untuk perpanjangan waktu bukan kewenangan pihak Inspektorat yang memutuskan tetapi kembali kepada Kejaksaan karena nilai temuan itu adalah hasil kerja dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“ Kepala Desanya berjanji akan menyelesaikan, dan sudah ada permintaan untuk memperpanjang waktunya yang sudah selesai tanggal 30 Juji kemarin, dan soal waktu meminta perpanjangan akan dikomunikasikan dengan pihak Kejaksaan,” pungkasnya.(SerRim)
Belum Ada Komentar