Polres Malteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Narkoba, Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara
Masohi.Suara Reformasi.Com.Setelah meringkus lima tersangka terduga kasus narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu, kini Kepolisian Resor Maluku Tengah yang di pimpin AKBP Dax Imanuella Manuputty, S.I.K menetapkan kelima tersangka pengguna Narkoba tersebut dengan ancaman di atas lima (5) tahun penjara.
Kelima tersangka penyalahgunaan Narkoba tersebut dengan inisial LM (laki-laki umur 22 thn), ST (laki-laki 18 thn), YM (laki-laki 18 thn), RM (perempuan 32 THN) dan ASW (laki-laki 31 thn).
Penetapan tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu ini di sampaikan Wakapolres Maluku Tengah Kompol Muhammad Bambang Surya W, S.I.K yang di dampingi Kasat Narkoba Iptu Andi Erwin kepada wartawan dalam press release yang di laksanakan di ruang rudatama Mapolres Malteng pada Rabu, 5/7 pukul 09.30 WIT.
Wakapolres Malteng dalam releasenya mengatakan tersangka LM yang berdomisili di Desa Latu Kabupaten SBB hendak ke Masohi pada Jum’at 26/05 dengan membawa satu paket narkoba jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam perjalanannya sampai di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih, tersangka di di tangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Malteng bersama barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil berupa butiran kristal bening, 1 bungkusan rokok gudang garam Surya 16 dan 1 buah HP merek Realme tipe V20 warna biru
Dari hasil pengembangannya LM di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 122 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara tersangka ST ucap Bambang bahwa berdasarkan informasi masyarakat yang di peroleh kalau ST mendapat pengiriman paket yang di curigai berisikan narkoba jenis ganja yang di kirim dari Ambon menggunakan kapal cepat tujuan Amahai pada 18/06
Dan sekitar pukul 13.45 WIT, ST di amankan satnarkoba polres Malteng saat mengambil barang kiriman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata ST memiliki 5 paket ganja yang di kirim oleh tersangka ML.
Barang bukti yang di sita berupa 5 paket ganja ukuran ukuran kecil yang di bungkus dengan kertas warna coklat, 1 bungkusan rokok Sampoerna mild, 1 paket kantong plastik hitam, 1 buah celana jeans warna biru dan 1 kantong plastik Indomaret warnah putih.
Tersangka ST di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kendati demikian untuk tersangka YM di amankan anggota satresnarkoba pada Selasa 20/06 di penginapan Lounusa Beach.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan satresnarkoba di temukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan barang, daun dan biji kering yang merupakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang nantinya akan di gunakan oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangannya tersangka YM di jerat dengan pasar 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara tersangka RM yang berperan sebagai penjual narkoba jenis sabu tersebut kepada tersangka YM dengan harga 1 paket 150 ribu rupiah di tangkap dan diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Malteng di kediamannya di kelurahan Namasina kecamatan kota Masohi.
Dalam releasenya, Wakapolres mengatakan kalau tersangka RM memperoleh barang haram itu dari temannya di dalam KM DOBONSOLO saat hendak perjalanan balik dari Jayapura ke Ambon.
Dan setibanya tersangka RM di Masohi barang haram itu di jual kepada tersangka YM seharga 150 ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan oleh anggota Sares Narkoba, RM sebagai pemilik dan penjual itu tidak lagi memiliki barang haram yang lain.
Atas dasar itu RM di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Ser)
Belum Ada Komentar