Buka Konsultasi Publik RPD, Bupati Malra Ingatkan Sejumlah Hal Penting
Langgur.Suara Reformasi.Com.Bupati Maluku Tenggara M.Thaher Hanubun, mengingatkan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian semua instansi terkait saat membuka acara konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun 2024-2026, di aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Langgur, Senin (6/2/2023).
Pada kegiatan yang melibatkan Ketua DPRD Malra, pimpinan OPD dan organisasi kepemudaan itu, Bupati Thaher menjelaskan, sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor: 5, Tahun 2022, RPD Disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penetapan RPD paling lambat 31 Maret 2022.
Karena waktunya sangat singkat, sehingga diperlukan keseriusan, dukungan dan kerja keras untuk merampungkan dokumen tersebut.
Hanubun mengatakan, dari segi substansi, kedudukan RPD sangat penting dan strategis.
Urgensi penyusunan dan penataan RPD antara lain: Pertama: RPD menjadi dasar penyusunan perencanaan dan penganggaran, dalam tahun-tahun masa transisi.
“Kita ketahui, RPJMD 2018-2023 akan berakhir tanggal 31 Maret 2023. RPJMD yang baru akan disusun setelah Tahun 2024, atau setelah selesai pemilihan umum. Ada jeda intinya dari tahun 2024 sampai 2025, bahkan sampai pada penyusunan perencanaan tahun 2026. Pada jeda inilah, RPD menjadi penyambung sekaligus menata penyusunan kebijakan pembangunan,” papar Hanubun.
“RPD juga berfungsi sebagai implementasi perencanaan yang berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,” sambungnya.
Urgensi kedua dari penyusunan RPD kata Hanubun, adalah: RPD menjadi sarana untuk menuntaskan target dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara. Secara khusus target-target penting yang harus dicapai pada tahun 2024.
“Sebagaimana yang kita ketahui, ada beberapa kebijakan nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku Tenggara. Ada Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, Perpres 112 tahun 2022 tentang Rencana Induk Wilayah Perbatasan, Keppres 6 Tahun 2017 tentang pulau kecil terluar, dan lain-lain, termasuk sampai dengan aturan-aturan turunannya,” Hanubun.
“Upaya untuk mewujudkan target-target dimaksud masih harus terus kita dorong. Untuk itu, melalui RPD ini, target-target tersebut harus diakomodir. Menjadi substansi prioritas dalam penyusunan Program dan Kegiatan, yang kemudian diikuti dengan kebijakan penganggaran,” imbuhnya.
Hubungan dengan kedua urgensi yang disebutkan tadi, kata Hanubun, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan RPD ini.
“Sekaligus Saya juga mengutip beberapa poin penting penyamapaian Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Forkopimda, pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu. Kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan secara umum dan kemiskinan ekstrim, sesuai target nasional. Intervensi harus lebih ditingkatkan. Penguatan sinergi antarsektor serta aspek validitas data, harus benar-benar diperhatikan,” papar Thaher.
“Masalah stunting. Hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan data, metodologi, maupun intervensi harus didorong benar-benar tepat sasaran. Untuk masalah stunting ini, “sekali lagi” sinergi antarsektor itu yang paling penting. Kebijakan besar yang disusun pada tataran regulasi, harus direalisasikan dalam bentuk intervensi program dan kegiatan, tentu dengan dukungan anggaran yang harus mencukupi,” sambungnya.
Terkait aspek Pembangunan Ekonomi, Hanubun menegaskan, upaya pemberdayaan masyarakat didorong dengan memperhatikan pengendalian inflasi. Mendorong Investasi di daerah, aspek perizinan dan iklim investasi harus dipastikan ramah investor. Suasana kondusif menjadi syarat mutlak .(SR)
Belum Ada Komentar