Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Dinas Bina Marga KKT dan Kejari Tanda Tangani MoU
Saumlaki.Suara Reformasi.Com . - Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Paulus Sabono mengadakan perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di kantor Korps Adhyaksa setempat, Jumat (5/4 ) siang ini
Acaranya adalah MoU yang disaksikan secara lengkap oleh jajaran dinas dan Kepala Kejaksaan Negeri KKT Dady Wahyudi, beserta para jaksanya.
Kadis Paulus Sabono, menyebutkan, peran Kejari sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi dinasnya guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
“Sebagaimana yang kita ketahui, Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara, sehingga Dinas Bina Marga sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa dinas dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum ,” ujar dia.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh kepala bidang maupun subbidang yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus selalu berhati-hati dalam pelaksanaan dengan semaksimal mungkin menghindari potensi terjadinya masalah data, serta meminimalkan terjadinya mal-administrasi,” tulisnya.
Sementara itu, Kajari KKT Dady Wahyudi menjelaskan, tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
“MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan selain menjadi Jaksa Penuntut Umum, sesuai UU No. 11 Tahun 2021 kami juga merupakan Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum. JPN bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal, akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” ungkap Kajari. (Ser)
Belum Ada Komentar