Artikel Populer

Pemkot Ambon Tegaskan Larangan Berdagang di Luar Gedung Pasar Mulai 28 April

Pemkot Ambon Tegaskan Larangan Berdagang di Luar Gedung Pasar Mulai 28 April

SUARAREFORMASI.COM.AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan sosialisasi penertiban pasar yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, pada Selasa (22/04/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Sekkot menegaskan bahwa mulai tanggal 28 April 2025, para pedagang tidak lagi diperkenankan untuk berjualan di luar area gedung pasar. Langkah ini diambil guna menata kembali kawasan pasar dan meningkatkan kenyamanan serta ketertiban umum.

“Kami sudah sampaikan sejak awal. Mulai tanggal 28 April, tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar gedung pasar,” ujar Sapulette di hadapan para pedagang.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk segera memindahkan lapak mereka ke dalam gedung pasar sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot dalam mewujudkan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.

Pemkot memastikan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara persuasif namun tegas, serta melibatkan Satpol PP dan pihak terkait lainnya..


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori