Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA PPAS Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, berlangsung di ruang paripurna kantor balai rakyat karang panjang Ambon Kamis (16/11/2023).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun pada kesempatan itu menandaskan, kebijakan dicapai dalam membangun Provinsi Maluku tidak terlepas dari hubungan kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dengan DPRD serta seluruh komponen masyarakat dalam menetapkan kebijakan pembangunan.
" Hubungan kerja Pemerintah Daerah dengan dapat menempatkan keduanya sebagai mitra yang mempertanggung jawab untuk menghadirkan kesejahteraan rakyat serta menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Maluku, untuk mencapai tujuan dimaksud maka pengelolaan Pemerintahan daerah termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah harus dapat dilakukan secara proporsional dan terintegrasi guna menjawab tuntutan pembangunan pada setiap wilayah di Provinsi Maluku,' jelas Watubun.
Menurutnya, dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun 2024, kebijakan APBD diharapkan memperbaiki dan meningkatkan perekonomian daerah dan didukung oleh peningkatan sektor pembangunan lain guna menyelesaikan masalah kemiskinan di Provinsi Maluku serta persoalan lain secara komperhensif sehingga ketika diimplementasikan akan berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan yang dialami oleh masyarakat, selain itu KUA dan PPAS harus diarahkan sebagai skala prioritas daerah dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat serta diarahkan pada program kegiatan penting dan mendesak serta memiliki keterkaitan dengan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, hal ini tentu dimaksudkan agar KUA PPAS yang ditetapkan minimal akan mengurangi berbagai permasalahan terjadi di masyarakat.
" Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran terhadap penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah serta strategi pencapaian yang memuat langkah-langkah konkrit untuk mencapai target sedangkan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan serta menyusun platform anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan," ucap Watubun
Lebih lanjut kata Watubun, Pemerintah Daerah telah menyusun Rancangan KUA PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku serta penyerahan dokumen dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD.(Ser)
Belum Ada Komentar