Pemkot Ambon dan Ombudsman RI Teken MoU Pelayanan Publik
Ambon.Suara Reformasi.Com. Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Ombudsman RI menyusun Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, yang berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen, Balai Kota, Senin (22/5/2023).
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dalam sambutannya mengatakan, menjadi satu kebanggaan bagi pemkot telah melaksanakan MoU “Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon”.
“Kami bangga hari ini bisa mencapai kesepakatan dengan sebuah lembaga dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Wattimena mengatakan, guna menyediakan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pemkot tentu butuh Ombudsman dalam hal pembinaan serta mengayomi, karena itu melalui MoU ini tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi kedua lembaga ini dapat berjalan dengan sangat baik.
“Kita berharap bahwa dalam semangat kerja sama kolaborasi sinergitas yang terwujud saat ini pada waktunya pelayanan publik di kota ini semakin memuaskan,” tandas Wattimena.
Senada, anggota Ombudsman RI Dr. Johanes Widijantoro mengatakan, melalui penandatangan nota kesepahaman ini menunjukkan dia tidak dapat bekerja sendiri, namun butuh kerja sama guna mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat dalam hal pelayanan publik.
“Mari bersama-sama, semua tidak bisa jalan sendiri-sendiri tapi harus dengan bersinergi, dan berkolaborasi,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegitan senjata MoU ini sama-sama dikelilingi oleh seluruh pimpinan OPD, camat, kades, lurah dan raja di lingkup Pemkot Ambon dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamet.(Ser)
Belum Ada Komentar