Dinas ESDM Maluku Gelar Rakor Sektor Energi dan SD Mineral
Ambon.Suara Reformasi.Com. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Tahun 2022, yang betlangsung di Ballroom Amaris Hotel, Ambon, Rabu (14/9/2022).
Rakornas ESDM ini dihadiri oleh para Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan kabupaten/kota se-Maluku, Bappeda se- Maluku, perwakilan PT. PLN Maluku-Malut dan Perwakilan PT.Pertamina Ambon Dinas ESDM kabupaten/kota.
Kegiatan Rakor ESDM ini menghadirkan narasumber Anjas Bandarso, Analisis Kebijakan Energi dari Ditjen Bina Pembanguan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan materi Sinkronisasi Urusan Sektor ESDM Pemerihtah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyampaikan materi tentang Sektor ESDM di Provinsi Maluku oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku , Abdul Haris dan Membangun Sistem Perencanaan Terrpadu Sektor Energi disampaikan leh Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailosa.
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Denny Lilipory mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta rakor yang telah memperhatikan dengan hadirnya acara-acara yang sangat penting ini.
Dikatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terjadi penyesuaian kewenangan pemerintah pusat atau provinsi. Hal ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan implementasi, pembiayaan sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
Seiring berjalannya itu, diberlakukan pula UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dimana urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara, sebagaimana tercantum dalam lampiran UU No .23 tahun 2014, dicabut dan menjadi urusan pemerintah pusat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Regulasi tersebut, sebut Gubernur, memudahkan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ditambah lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia yang tersedia serta infrastruktur geografis Provinsi Maluku yang berbasis kepulauan.
"Untuk itu, saya berharap rakor ini dapat menjadi momen yang tidak dapat dicapai dengan langkah, persepsi dan bersinergi dalam urusan pemerintahan dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku," harap Gubernur.
Meskipun urusan bidang energi dan sumber daya mineral tidak lagi menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota, namun peran kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan urusan bidang energi dan sumber daya sangat besar dan penting antara lain, mempersembahkan reomendasi dalam penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), bahan galian bukan logam, bahan galian, bahan galian bukan logam tertentu dan bahan galian batuan.
Selain itu, pemberian rekomendasi OPD terkait kabupaten/kota dalam pembelian Bahan Bakar Minta (BBM) tertentu (siolar), pengusulan kabutuhan BBM tertentu dan BBM khusus penugasan dari masing-masing sektor pengguna setiap tahunnya dan data desa-desa yang sudah dan belum berlistrik di wilayah masing-masing , dan lain-lain yang terkait dehgan energi dan sumber daya mineral.
Terkait hal tersebut, Gubernur mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ESDM ini.
Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Maluku, Susilo selaku Ketua Penyelenggara Kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakannya Rakor Energi Sumber Daya dan Mineral ini sebagai momentum bagi Dinas ESDM se-Maluku untuk berkolaborasi dan mensinkronkan berbagai program dan strategi kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral di Provinsi Maluku. (SR)
Belum Ada Komentar