Popular Articles

Mahasiswa SBB Yang Tergabung Di Himpunan Mahasiswa Cabang SBB Secara Tegas Tolak Masuknya Tambang

Mahasiswa SBB Yang Tergabung Di Himpunan Mahasiswa Cabang SBB Secara Tegas Tolak Masuknya Tambang

SUARAREDORMASI.COM.SBB  - Menyikapi konsensi tambang yang hari ini membagi didalamnya hutan pulau Seram (Nusa Ina). Mahasiswa Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Saka Mese Nusa Cabang Seram Bagian Barat secara tegas melakukan persetujuan. SBB. Sabtu 23/11/24.

Sikap-sikap yang disampaikan memperhatikan tantangan geografis dan keinginan ruang hidup masyarakat Seram Bagian Barat yang hari ini telah diklaim secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pemerintah baik daerah maupun pusat sehingga berpotensi mengancam eksistensi masyarakat dan masa depan generasi yang hidup di Seram Bagian Barat juga dinilai Konsensi ini adalah skema memperkaya investor dan segelintir oknum-oknum pejabat baik tingkat Desa, Pemda maupun Pusat. 

Adapun isi pertyataan sikap diantaranya;

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Untuk Membatalkan Segala Jenis Rekomendasi Yang Berkaitan Dengan Konsensi Tambang Di Kabupaten Seram Bagian Barat 

2. Mendesak Dinas Tataruang Kabupaten Seram Bagian Barat Untuk Segera Membuka Secara Transparansi Terkait Peta Tata ruang wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.

3. Mendesak Pemerintah Untuk Membatalkan Peta Kawasan Hutan Produksi yang konversi (HPK) yang telah merampas ruang kehidupan masyarakat secara sewenang-wenang

4. Menolak Segala Bentuk Konsensi Tambang Yang Atas Nama Masa Depan Generasi

5. Segara Sahkan Perda Adat Seram Bagian Barat

Menurut Moses Serihollo selaku Ketua Cabang Saka Mese Nusa Student Association Cabang Seram Bagian Barat Tindakan Pemetaaan Wilayah konsesnsi yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah maupun pemerintah Pusat adalah bentuk dari pengabaian terhadap hak-hak masyarakat untuk ikut terlibat dalam menentukan nasib mereka di tanah mereka sendiri.

Moses Juga menegasakan bahwa point-poin sikap yang disampaikan ini harus direspon oleh pemerintah sebagai bentuk tangung jawab masyarakat atas kebijakan-kebijakan sepihak yang tidak menghormati SBB.

Ia juga menilai bahwa tindakan pemetaan konsensi secara sepihak ini telah bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena secara formil masyarakat tidak pernah terlibat bahkan mengetahui menahu tentang kebijkan konsensi padahal partisiasi publik dan keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diatur oleh UU No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah di ubah dengan UU No 13 tahun 2022 jo UU No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. 

Dan secara materil adanya eskistensi masyarakat adat yang harus dihormati keberadaanya sebagaimana perintah konstitusi yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 18B.

“konsensi ini akan membuka pintu masuk bagi partik keseweweng-wenangan terhadap petani sagu, cengkeh, pala, kopra, damar, mayang dan minyak kayu putih dan nelayan karena pengrusakan lingkungan yang mengakibatkan hutan-hutan dibabat, sungai-suangai dan lautan tercemar dan petani juga nelayan diubah menjadi buruh dengan bayaran murah padahal tanah merupakan modal utama bagi masyarakat petani maupun lautan yang besih bagi nelayan untuk perkerjaan yang berkelanjutan. 

Belum lagi jika tambang ini beroperasi anak-anak daerah yang tidak ditunjang oleh kopetensi dan keahlihan yang dibutuhkan oleh perusahaan maka anak-anak daerah bahkan gelar sarjana sekalipun hanya akan menjadi pekerja kasar. 

Sementara tenaga ahli semuanya dibawah dari luar daerah maupun luar negeri. Inikan salah satu bentuk eksploitasi terhadap energi manusia dan diskriminasi padahal kami masyarkat SBB yang punya sumber daya alam” Tuturnya.(Ser)


Comments

  1. No Comments

Add Comment

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Category