Artikel Populer

KPU KKT Tegaskan Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Caleg

KPU KKT Tegaskan Tak Akan Perpanjang Masa Pendaftaran Caleg

Saumlaki.Suara Reformasi.Com.- 11 hari sudah, sejak dibukanya waktu pengajuan calon calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024 untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Namun hingga hari ini, Kamis (11/5), belum ada partai politik yang mengajukan Bacalon mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. 

"Kalau Partai Hanura baru menyampaikan surat untuk mengajukan bacalon. Begitu juga PKS, yang baru datang tapi hanya sebatas konsultasi. Padahal jadwal mereka hari ini," tandas Ketua KPU KKT Regen Lartutul, kepada Malukuterkini, Kamis (11/5). 

Dikatakan, sesuai jadwal per hari ini, partai politik yang akan melakukan pengajuan bacalon yakni PDIP, Hanura, Nasdem dan PKS. Dari 4 parpol tersebut, hanya pihak Hanura yang mengonfirmasi bahwa kelengkapan dokumennya belum tuntas dan direncanakan untuk dilakukan pengajuan besok hari, Jumat (12/5). 

Adapun waktu yang diberikan dari tanggal 1 - 13 Mei mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00. Sedankan tanggal 14 Mei, diberikan waktu dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Regen menegaskan, diminta tak akan memperpanjang proses pencalonan calon anggota legislatif. 

Menurutnya, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang. Selain itu, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, kata dia, tak ada keinginan dari KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori