Perbudakan di atas Kapal Asing Ilegal. KKP Mengutuk Keras Dan Akan Menindak Semua Kapal Ilegal di Luat Arafura
SuaraReformasi.Com.Malra.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam keras kasus perbudakan yang terjadi di atas Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 perairan laut Arafura. Rabu.17/04/2024
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat menggelar konferensi pers di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kasus yang terjadi. Hal itu setelah pihaknya mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ujarnya.
Terhadap apa yang terjadi ini, lanjut Ipunk, tentunya menjadi suatu keprihatinan. Di saat pihaknya sedang menegakan aturan, sedang membuat dan mengelola perikanan Indonesia jauh lebih tertib, jauh lebih baik. Ternyata masih ada kapal Indonesia yang membantu secara ilegal. Terlebih kebijakan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membuat Modeling di Zona 3 yaitu Tual dan Benjina.
“Kami secara terang-terangan menumpas habis _illegal fishing_ kapal asing. Pak Menteri KP Langsung memerintahkan dan kami langsung bergerak. Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Dimana akhirnya menyebabkan sebanyak 6 orang ABK dari total 105 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” ujarnya.
ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia. 1 orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan 5 orang selamat.
“Mereka lari dari kapal, lalu melompat ke laut dan berenang sejauh 12 mil atau ditempuh selama 3 jam. Ada satu orang yang tidak kuat berenang dan akhirnya meninggal,” katanya.
Pengakuan salah satu ABK Muhammad Sanusi Iskandar, mengatakan pertama dirinya tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh agensi, dimana agensi menjanjikan gaji sebesar Rp2 juta dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta setelah sampai di kapal.
“Namun setelah sampai di Kapal semua itu tidak ada. Malah dari pihak kapal menurunkan semua yang dijanjikan, katanya akan ada uang THR sebesar Rp250 ribu dan uang bongkar Rp300 ribu,” ujarnya.
Dari situ para ABK menolak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan pekerjaan. Karena untuk kepastiannya mereka tidak menerima apa yang dijanjikan. Salah satu pihak kapal asing juga menjanjikan lagi untuk memulangkan kami namun tidak juga ada kejelasan, akhirnya kami terpaksa untuk tetap bekerja untuk mendapatkan makan.
“Mirisnya makanan yang dikasih hanya 1 loyang yang dibagi untuk 31 orang ABK. Lebih mirisnya lagi ada teman kami yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya diberi alkohol kemudian lukanya ditutupi kopi,” katanya.
Sementara itu, pengakuan ABK kapal lainnya Robby Saktiawan, menjelaskan bahwa mereka diberi minum air tetesan Air Conditioner (AC) an air hujan disaat mereka mogok kerja.
“Yang ngasih orang kapal asing itu, kalo kami mogok kerja kami tidak makan dan minum. Makanan kami dikasih makanan bekas rombongan kapal asing itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ipunk juga mengatakan bahwa Ini adalah gambaran perlakukan ABK Indonesia di atas kapal asing ilegal tersebut. Pihaknya tidak tinggal diam, KKP terus mengejar kapal asing tersebut sampai bisa mempertanggung jawabkan terhadap warga negara Indonesia.
“Kami juga memberikan peluang kepada ABK ini, apakah mereka mau kembali ke Jawa, atau meneruskan.(Ser)
Belum Ada Komentar