Artikel Populer

Banyak BPN/BPNA Di SBT Belum Miliki SK

Banyak BPN/BPNA Di SBT Belum Miliki SK

SUARAREFORMASI.COM.BULA, Banyak anggota Badan Permusyawaratan Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPN/BPNA) di seantero Kabupaten Seram Bagian Timur yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan BPN/BPNA.

Hal ini membuat dilematis, sehingga berdampak kepada kinerja mereka sebagai anggota BPN/BPNA di Desa masing-masing. 

Terhadap SK ini, warga masyarakat di Kecamatan Kiandarat menyampaikan keluhan mereka kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rifa'i Kelkusa saat melakukan reses di Desa Rumfakar, Kecamatan Kiandarat (10/4/2025) pekan kemarin. 

Kepada media ini, Sekretaris Komisi III DPRD SBT Rifa'i Kelkusa mengatakan, beberapa waktu lalu telah menyampaikan kepada Dinas PMD melalui Kepala Dinasnya, bahwa terkait legalitas hukum BPN dan BPNA sangatlah penting. 

Dia melanjutkan, BPN atau BPNA merupakan lembaga perwakilan masyarakat di Desa, sehingga setiap orang yang mengabdikan diri mereka di Desa harus memiliki kekuatan hukum. 

" Terkait usulan para warga masyarakat dan beberapa penjabat Desa bahwa, secepatnya pemerintah daerah memberikan SK kepada seluruh BPN dan BPNA di Kabupaten SBT, terkhusus di Kecamatan Kiandarat itu sudah beberapa waktu lalu saya sudah sampaikan kepada dinas PMD melalui Kepala dinasnya, " Ucap Kelkusa usai menggelar Reses di Desa Rumfakar beberapa waktu lalu. 

Meski begitu, Rifa'i Kelkusa juga menjelaskan bahwa banyak Desa yang ada di SBT saat ini tidak melalui pemilihan, melainkan ditunjuk oleh Kepala Desa maupun penjabat Kepala. Padahal, tambahnya, anggota BPN/BPNA merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih serta ditetapkan secara musyawarah dan mufakat .

Anggota DPRD SBT dari Fraksi PDI Perjuangan ini, menuturkan, jika kerja-kerja BPN dan BPNA mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga perlu mendapatkan kekuatan hukum berupa SK dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat di Desa. 

" Tanggapan PMD waktu itu, ada banyak BPN dan BPNA yang tidak terpilih, hanya berdasarkan penunjukan dari Penjabat atau Kepala Desa, " Tuturnya.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori