Artikel Populer

Warga Dusun Translok Mata Empat RDP Bersama Komisi I DPRD SBB

Warga Dusun Translok Mata Empat RDP Bersama Komisi I DPRD SBB

SuaraReformasi.Com.SBB,Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan rapat dengar pendapat dengan warga dusun Translok, desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Pertemuan warga dusun Translok dan komisi I DPRD SBB lewat rapat dengar pendapat. Bertempat di ruang rapat Komisi I, Senin (21/8/2023).

Dalam rapat dengar pendapat itu, warga berharap agar DPRD dapat menyikapi serta merespon masalah yang saat ini dihadapi warga dusun Translok. Pasalnya sudah 47 tahun hidup dengan status dusun bukan desa,

“Translok bukan dusun, tapi desa, selama ini kami sudah ditindas selama 74 tahun hidup dengan status dusun semenjak tiba di Kabupaten SBB,”ungkap Wellem Supusepa perwakilan pemuda dusun Translok.

Kami datang di SBB sebagai transmigrasi dengan status desa bukan sebagai dusun, dan transmigrasi merupakan program pemerintah maka Translok adalah desa bukan dusun.

Olehnya itu kami meminta kepada DPRD agar sebisa mungkin untuk keluarkan kami dusun Translok dari desa Induk, yakni desa Eti.”pintanya

Menanggapi permintaan warga dusun Translok, wakil ketua komisi I DPRD SBB, Arif Pamana mengatakan persoalan ini menjadi agenda khusus komisi I DPRD SBB, sebab yang namanya transmigrasi itu sudah dituangkan dalam undang – undang.

“Dusun Translok itu direlokasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan status kepemilikan tanah yang sudah jelas. Dengan tanah sebagai hak milik bukan hak pakai.”jelas Pamana.

Pamana, undang – undang soal transmigrasi sudah jelas, yang mana tertuang dalam undang-undang nomor: 3 tahun 1972, sudah direvisi lagi menjadi undang-undang nomor: 15 tahun 1997 yang terbaru itu transmigrasi itu sudah diatur dalam undang-undang nomor: 29 tahun 2009 pada pasal 13 – 14, terkait dengan pokok-pokok transmigrasi.

Selain itu, terkait dengan luas wilayah transmigrasi yang dialokasikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang dipindahkan maka dalam ketentuan undang-undang itu ada sangsi administrasi maupun sangsi pidana. Hal itu dituangkan dalam undang-undang nomor: 29 tahun 1997 dalam pasal 35b,35c dan 36 itu menjelaskan tentang sangsi administrasi.

“Undang -undang sudah jelas, jika masyarakat transmigrasi tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah, maka akan mendapatkan teguran dari Kementerian Transmigrasi.”kata Pamana.

Ditempat yang sama, ketua Komisi I, Andy Kolly menyampaikan, untuk lebih jelas soal status dusun Translok Mata Empat komisi I DPRD SBB akan kembali menggelar RDP dengan memanggil pihak – pihak terkait, yang punya wewenang agar permasalahan dapat diselesaikan.

Kami akang memanggil Kadis PMD, pemerintah desa Eti, dan pihak lainnya untuk memastikan dan menyelesaikan permasalah status dusun Translok Mata Empat,” tutupnya.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori