Artikel Populer

Polisi Bekuk Pelaku Penganiyaan dengan Sajam di Saumlaki

Polisi Bekuk Pelaku Penganiyaan dengan Sajam di Saumlaki

SuaraReformasi.Com.Saumlaki.Team Unit I  Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar tengah membekuk pelaku penganiayan dengan menggunakan senjata tajam. Adapun Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut berinisial AS (20), yang berdomisili di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Personel Unit I Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menerima Laporan langsung mengembangkan kasus tersebut dan kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap, Rabu (11/10/2023) atas perbuatannya yang dilakukan terhadap diri Korban DR (33), yang merupakan warga Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/60/ X/ 2023/ SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tanggal 10 Oktober 2023. Kejadian Penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam tersebut terjadi Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, tepatnya di Jalan Raya depan tempat praktek Bidan Adelfi Telussa, Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, korban pengalami luka Robek pada bagian pangkal tulang belakang sehingga Korban sempat mendapatkan penanganan Medis pada Rumah Sakit Umum PP Magretti Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari Korban, Personil Unit I Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya” ungkap Kasat.

Setelah berhasil ditangkap, Pelaku langsung diamankan pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, yang selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku oleh Unit I atas perbuatan yang dilakukan terhadap diri Korban.

“Saat ini Pelaku telah ditahan, pada Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut” tutup Kasat. (AvoSer)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori