DPRD-Pemprov Teken Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan APBD Maluku 2024
SUARAREFORMASI.COM.AMBON - DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat meneken nota kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie mewakili Pemprov Maluku, dan Wakil Ketua DPRD, Abdullah Asis Sangkala mewakili DPRD ini dilakukan, saat rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, kantor DPRD setempat, Rabu (11/9/2024) malam.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, dengan mengacu pada muatan KUA-PPAS Perubahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, maka fokus pembahasan diarahkan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah.
“Kebijakan pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah yang akan ditampung, dan disepakati dalam KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, yang sejalan dengan program prioritas, potensi dan kemampuan keuangan daerah, serta untuk mendapatkan persetujuan DPRD,” ujar Sangkala.
Oleh karena itu, dengan adanya KUA-PPAS merupakan suatu gambaran perubahan dan asumsi yang berkembang, dibanding dengan KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2024, dan memberikan acuan dalam menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Menurutnya, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, maka telah disepakati dan dituangkan ke dalam nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2024 oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, untuk secara bersama-sama melaksanakan fungsi anggaran, sebagaimana diamanatkan oleh PP dan peraturan perundang-undangan,” tandas Sangkala.
Sementara itu, PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kebersamaannya dalam membahas rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
“Sebagai upaya bersama, dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap PJ Gubernur.
Dikatakan, KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati, akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
“Yang direncanakan dalam waktu dekat ini, dapat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemendagri, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.(SER)
Belum Ada Komentar