Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Di Lingkungan Provinsi Maluku
SuaraReformasi.Com.Ambon - Provinsi Maluku secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) dalam upaya mendukung implementasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) di daerah tersebut, pada hari Rabu (28/2/24).
Gugus Tugas ini dibentuk untuk memastikan perlindungan, penghormatan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis di Provinsi Maluku.
Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024, menetapkan susunan keanggotaan GTD BHAM.
Gugus Tugas ini terdiri dari unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, serta SKPD terkait di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Pengukuhan GTD BHAM dilaksanakan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku, dan dihadiri oleh Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, para Kepala Divisi, para Pejabat pada Bidang HAM, Asisten I Setda Provinsi Maluku, para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, para Pimpinan SKPD, serta undangan dari jajaran Forkopimda Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menyampaikan komitmen untuk menciptakan bisnis yang sukses secara materi dan memberikan dampak positif, sambil tetap menghormati hak asasi manusia.
Gubernur juga berharap bahwa GTD BHAM di Provinsi Maluku dapat mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam mencapai Strategi Nasional Bisnis dan HAM dengan optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara semua pemangku kepentingan di Provinsi Maluku dalam mengimplementasikan pengaru utamaan bisnis dan HAM.
Kepedulian terhadap hak asasi manusia dalam dunia usaha tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui upaya bersama pemerintah daerah dan kementerian untuk mencapai Strategi Nasional Bisnis dan HAM. (Ser)
Belum Ada Komentar