Artikel Populer

Pernyataan Sikap Gerak Bersama Perempuan Maluku Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Kepala Dinas P3A Maluku Terhadap Salah Satu Stafnya.

Pernyataan Sikap Gerak Bersama Perempuan Maluku Terhadap Pelecehan Seksual Oleh Kepala Dinas P3A Maluku Terhadap Salah Satu Stafnya.

Suara Reformasi.Com.Ambon.Gerakan Bersama Perempuan Maluku, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap terhadap tindakan pelecehan Seksual dilakukan oleh  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane, terhadap salah satu stafnya.

Gerakan Bersama Perempuan Maluku diterimah Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Wattubun dan sebagain besar anggota dewan, sebagai lembaga wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku menerima tuntutan dan berjanji akan menindak lanjuti persoalan ini sampai tuntas.

Adapun isi pernyataan siap adalah sebagai berikut, Pernyataan sikap gerak bersama perempuan Maluku, melihat kekerasan Sexwal dialami oleh korban  yang adalah Aparat Sipil Negara (ASN) pada kantor Dinas Perberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Provinsi Maluku yang mana pelakunya justru atasan langsung yakni Kepala Dinas yang mestinya menghormati dan menjunjung tinggi  harkat dan martabat manusia serta menjaga marwah  dinas,namun justru melecehkan dan menghina amanah ini.

Bahwa situasi ini adalah kondisi yang tidak saja memprihatinkan namun juga darurat untuk sesegera ditangani.

Mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekwal, maka kami Gerakan Bersama Perempuan Maluku menuntut Pimpinan Aparat Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku untuk.

1. Segera meng-non aktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini pula melakukan tindakan disipliner lainnya yang diperlukan.

2. Sebagai langka prioritas memutus mata rantai kekerasan sekwal, Bapak Gubernur dan Bapak Sekda Maluku agar segera mempertimbangkan rekam jejak kejahatan seksual yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan.hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya berani berbicara dan mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami sehingga kejahatan oknum Kepala Dinas terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk berani berbicara atau mengungkapkan pengalaman kekerasan seksual yang dialami dan memendam trauma dalam hidupnya.

3. Memberi upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban serta memastikan ruang aman bagi korban-korban.

4. Membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

5. Segera mengambil langkah yang tepat dan strategis untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori