Artikel Populer

5 Komisioner KPU Aru, Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Akhirnya Ditahan Di Ambon

5 Komisioner KPU Aru, Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Akhirnya Ditahan Di Ambon

SuaraReformasi.Com.Ambon.-Setelah melewati proses pemeriksaan, Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (Umum) Kejaksaan Negeri Aru,atas perkara tindak pidana Korupsi Dana Hibah pilkada 2020.

Penahanan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kelima komisioner KPU Aru merupakan tersangka kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru tahun 2020.

Adapun yang ditahan masing-masing,berinisial MD, MAK, YL, TJP, dan KR.

“Hari ini penutut umum kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan Penahanan Terhadap 5 orang Terdakwa,setelah menerima penyerahan tahap dia (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru, ungkap Plt Kasi Penumpang Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon pada sejumlah awak media, Rabu(17/1/2024).

Perkara dugaan tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 sebanyak 5 orang hari ini di tahan dan dititip dirutan Ambon, untuk 4 orang sedangkan Yang 1 orang Perempuan dititip di lapas Perempuan,” Ujar Latuconsina.

Pasalnya, mereka akan ditahan selama 20 hari sampai dipersiapkan di limpahkan ke pengadilan Tipikor Ambon 

Dirinya menjelaskan, penahanan sesuai KUHP itu menjadi Patokan bagi tim JPU untuk melakukan Penahanan atau tidak melakukan Penahanan.

Kata dia, sehingga secara eksplesi di atur dalam KUHP alasan penahanan, alasan Objektif ,subjektif dan itu yang menjadi Pertimbangan tidak ada Pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari kepulauan ARU.

Yang jelas teman- teman JPU Kepulauan Aru dengan segala tindakannya berdasarkan Hukum itu sudah Pasti dipertimbangkan dan alasan penahanan, “saya kira itu sudah di pertimbangkan, baik secara objektif,subjektif seluruhnya pasti sudah terpenuhi sehingga mereka melakukan Penahanan,” bebernya.

Dijelaskan, para terdakwa ,didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999,sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori