Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Ambon.Suara Reformasi.Com.Terdakwa Richard Louhenapessy dituntut penjara 8 (Delapan) tahun 6 (Enam) bulan kurungan dalam Sidang Tipikor yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023)
Di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Hakim Tipikor yang menilai, mengambil perkara ini dan menyatakan bahwa tuduhan Richard Lohenapessy terbukti meyakinkan bersalah dan secara bersama-sama berlanjut.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Ambon, di pimpin Hakim Wilson Shriver.
Menunjuk pada hal tersebut, perbuatan pelanggaran diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bagaimana diancam dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” ujar JPU
Kata JPU, terdakwa Richard Lohenapessy melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.
“Terdakwa juga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pasal 12 B Besar juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan RI nomor 20 tahun 2001 tentanv UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.” ungkap Jaksa
Oleh karena perbuatan terdakwa, JPU menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah uang.
“Terdakwah Richard Louhenapessy menuntut berupa Pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama tahanan berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan pidana penjara selama 5 tahun pengurangan tahanan dalam tahanan dan pidana denda sebesar 200 juta subsider 3 bulan kurungan.” tutur JPU.
JPU, juga membebankan kepada yang dilindungi agar dalam satu bulan membayarkan setelah putusan, jika tidak maka ditambah selama 2 tahun.
“Membebankan kepada pembela Richard Louhenapessy untuk uang pengganti sebesar 8.045.910.000, uang sejumlah yang disita atau dikembalikan oleh dakwah 1 dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan di situ oleh jaksa untuk menutup uang pengantar tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah beda harganya selama 2 tahun.” pungkas JPU.
Hal-hal yang memberatkan, untuk pembelaan 1 (satu) Richard Louhenapessy, penegakan hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga penegakan Richard Louhenapessy juga merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitasnya terhadap masyarakat.
Sementara kepada penegak hukum 2 (dua) Andrew Erin Hehanussa, hal yang memberatkan perbuatan penegakan hukum tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi korupsi 2 berbelit-belit dan mempersulit pembuktian dan hal yang meringankan pembelaan yaitu belum pernah dihukum. (SR)
Belum Ada Komentar