Wahid Laitupa Mengambil Posisi Abstain Dalam Pemilihan PJ Gubernur Lewat DPRD Provinsi Maluku
SuaraReformasi.Com.Ambon.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Partai Amanat Nasional (PAN), Wahid Laitupa Mengambil Posisi Abstain atau tidak ikut memilih proses pemilihan PJ Gubernur Maluku dalam rangka paripurna berlangsung balai rakyat karang panjang Ambon Rabu (29/11/2023) di Ambon dengan berbagai alasan yang sangat mendasar.
Pernyataan ini disampaikan Laitupa, saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal jalanya paripurna proses pemilihan PJ Gubernur dilakukan DPRD Provinsi Maluku dinilai melanggar Undang-undang.
" Saya tidak mau ikut memilih calon PJ Gubernur Maluku dilakukan DPRD Provinsi Maluku itu sangat mendasar karena yang pertama saya mendengar dalam rapat paripurna pemilihan Calon Penjabat Gubernur konsideran dasar Panja tidak dituangkan amanat Perundang-Undangan 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah padahal justru Amanat Undang-undang nomor 23 mestinya meletakan sebagai dasar olehnya pada pasal 60 cukup jelas bahwa Kepala Daerah itu masa jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan kenapa Meraka tidak letakan itu, mereka hanya meletakan satu dasar hukum yang mereka gunakan adalah soal terkait Undang-undang Pemilukada yaitu Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sehingga saya mendorong untuk kemudian itu diberikan penjelasan dari Panja," Jelas Laitupa.
Menurutnya, alasan lain kami tidak memilih adalah uji material di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Gubernur Maluku Murad Ismail masih berjalan, dan hari ini dewan melakukan pemilihan PJ Gubernur Maluku sementara uji material lagi jalan bilamana besok pihak menggugat menang apa artinya pemilihan PJ Gubernur Maluku dilakuan DPRD Provinsi Maluku, hal ini perlu diperhatikan terutama soal menjaga kelembagaan dan dirinya meminta kepada Panja DPRD Provinsi Maluku untuk menjelaskan sejauh mana terkait kriteria nama-nama calon PJ Gubernur Maluku apakah memenuhi syarat atau tidak, kalau dewan memilih orang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PJ Gubernur Maluku tidak mungkin direstui Pemerintah Pusat.
" Dari lima kandidat Calon Penjabat Gubernur Maluku menurut kami hanya satu atau dua punya nama memenuhi syarat, sedangkan tiga kandidat tidak memenuhi syarat kenapa dewan mencalonkan tiga nama olehnya saya beranggapan bahwa nama-nama mendaftar di Panja DPRD kemudian tidak diverifikasi dengan baik sangat katakan batal demi hukum karna memang kita akui memilih seorang kepada desa saja harus memenuhi persyaratan harus terperinci secara normatif tapi hari ini kemudian kita melihat semacam satu keajaiban DPRD Provinsi Maluku melakukan pemilihan terhadap calon-calon Kepala Daerah, PJ Gubernur yang belum diyakini kebenaran administrasi dari yang bersangkutan ini menjadi persoalan,' pinta Laitupa.
Lebih lanjut kata Laitupa, Harapan pihaknya kepada masyarakat Maluku bisa melihat tentang persoalan pemilihan PJ Gubernur Maluku ini bukan soal Gubernur tapi soal landasan normatif terjadi semacam benturan soal Undang-undang 23 menjelaskan lain sedang Undang-undang Nomor 10 tentang Pilkada menjelaskan lain ini dua norma hukum yang berbeda, mengingat dua norma hukum berbeda makanya tentu harus dilakukan pendekatan oleh dewan kemudian mendapat menjelaskan dari Kementrian Dalam Negeri terkait persoalan terjadi," ujar Laitupa.
' Kalau terjadi Gugatan Gubernur Maluku Ismail ke Mahkamah Konstitusi itu wajar," demikian kata Laitupa.(Ser)
Belum Ada Komentar