Tanggapan Pemkot Menyangkut Uang Makan Minum dan Perjalanan Dinas.
Ambon.Suara Reformasi.Com.,gemanusantara.co.id-Menyikapi isu yang beredar di tengah masyarakat Kota Ambon terkait polemik uang makan minum serta uang perjalanan dinas Sekretariat Kota (Setkot) Ambon, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon angkat bicara.
Pemkot Ambon lewat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Ambon mengatakan bahwasanya hal tersebut masih dalam tahap atau proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon,” kata Jubir kepada Tim Media Center melalui saluran telepon, Rabu (17/4/23).
Dirinya menjelaskan, ada dua (2) tahapan besar dalam suatu proses pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.
“Untuk audit pendahuluan yang didalamnya adalah permintaan data awal, sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Di dalam audit rinci, kurang lebih empat (4) tahapan, yang pertama terkait akun-akun yang ada didalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi data pemeriksaan, ” jelasnya.
Untuk poin ketiga dan keempat, lanjut Jubir, yakni petunjuk temuan sementara (pokok-pokok hasil pemeriksaan) yang nanti akan ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah pengajuan laporan hasil pemeriksaan .
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, jadi belum tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat lewat beberapa media tentang penyelewengan dana sebesar yang disebutkan nantinya menjadi temuan akhir. Karena pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot,” akunya.
Jubir mengaku, Pemkot Ambon selalu menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait Keterbukaan Informasi Pubilk yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018.
“Jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi dan akan menjadi 9 kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Ambon,” demikian Jubir menjelaskan. (Ser)
Belum Ada Komentar