Sengketa Jurnalis Diselesaikan Dengan Kode Etik Bukan KUHP Dan UU ITE
SUARAREFORMASI.COM AMBON - Terkait dengan adanya pihak pihak yang merasa keberatan bahkan dirugikan dengan pemberitaan media ,semuanya harus dilihat apakah pemberitaan itu adalah karya jurnalistik .
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Dewan pers, Dr Ninik Rahayu ,usai membuka kegiatan Uji kompetensi Wartawan ( UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan pers dan Persatuan Wartawan Indonesia di salah satu Hotel berbintang di kota Ambon,Jumat(2/8/2024).
Dikatakannya ,untuk penyelesaian keberatan terkait pemberitaan tidak bisa langsung ke lembaga hukum ,tetapi bisa dilakukan dengan hak jawab atau bisa langsung ke media yang melakukan pemberitaan tersebut.
" Jika medianya tidak memenuhi hak jawab ,bisa meminta bantuan ke dewan pers," ucapnya.
Ninik mengatakan , Dewan pers telah melakukan perjanjian kerja sama( PKS) serta Memorandum Of Understanding (MOU ) dengan kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI) terkait dengan karya jurnalistik .
Dirinya menyampaikan ,masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait pemberitaan kepada pihaknya ,maka akan dilihat substansinya.
" Dewan pers akan melihat substansi tersebut ,karya jurnalistik atau bukan .Jika bukan kami merekomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh kepolisian,
," ungkapnya.
Lanjutnya dalam PKS dengan POLRI ,baik dewan pers maupun polri tidak saling mencampuri ,tetapi saling menghormati kewengan yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
" Kalau menyangkut soal Jurnalistik ,penyelesaiannya dengan etik ,bukan dengan penegakan hukum badan ,KHUP juga bukan dengan UU ITE,,"terangnya.
Ditambahkannya, lembaga Hukum seperti kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menghormati penyelesaian masalah karya jurnalistik melalui Dewan pers.(SER)
Belum Ada Komentar