Sekda SBB Nyatakan: Penyusunan Rancangan KUA PPAS Berorientasi Pada Anggaran Berbasis Kinerja, Ekonomis dan Efesien
SuaraReformasi.Com.Piru.DPRD SBB menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2024, yang digelar di ruang sidang utama, Kantor DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru, pada Senin, (6 /11/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholith, S.Pi., Sekretaris Daerah SBB, Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si, Wakil Ketua I DPRD SBB Arifin Podlan Grisya, S.H., Wakil Ketua II: La Nyong, dan para Anggota DPRD SBB, Para Staf Ahli dan Asisten Setda SBB, Para Pimpinan OPD dilingkup Pemda SBB.
Sekda SBB, Alvin Leverne Tuasuun, S.P., M.Si, mewakili Penjabat Bupati SBB dalam sambutannya menyatakan, penyusunan Rancangan KUA PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Permendagri No 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, Rancangan KUA PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 merupakan penjabaran lebih lanjut daripada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2024.
Sekda menambahkan, kesepakatan dan penetapan dokumen KUA PPAS tersebut penting artinya dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cermin dari keinginan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Wakil Rakyat,” jabarnya.
Tuasuun menandaskan, penyusunan rancangan KUA PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024, merupakan implementasi Program dan Anggaran dalam format struktur Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Anggaran Sementara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan Rancangan KUA PPAS Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinergia dalam program kegiatan dan sub kegiatan yang akan mempunyai nilai ekonomis dan efisien seiring dengan penggunaan perhitungan sesuai standar harga,” ungkap Tuasuun.
Sebelum mengakhiri sambutannya Sekda SBB mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada, Pimpinan dan Anggota Dewan yang serta hadirin sekalian yang terlibat dalam pembahasan KUA PPAS Kabupaten SBB Tahun 2024. (RM)
Belum Ada Komentar