Kepala Ohoi Di Malra Harus Memahami Ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa
SuaraReformasi.Com.Langgur– Desa diberikan kewenangan untuk mengelola dan menggunakan keuangannya.
Pengelolaan keuangan dimaksud harus dengan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, partisipatif, swakelola, berdikari dan berbasis sumber daya yang dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di Langgur, Rabu (7/2/2024).
Kewenangan yang diberikan kepada desa tersebut setelah disahkannya PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, PermendesPDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Pj Bupati menjelaskan, kegiatan sosialisasi PMK, PermendesPDTT dan Permendagri dimaksud sebagai rujukan Peraturan Bupati tentang Dana Desa Tahun 2024 kepada Kepala Ohoi (Desa) atau Pj Kepala Ohoi se-kabupaten Malra.
Pemerintah pusat telah menyediakan anggaran yang besar bagi pemerintah ohoi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dikenal dengan dana desa.
Selain itu, ohoi juga diberikan bantuan Alokasi Dana Ohoi (ADO) sebesar 10 % dari APBD Malra serta sumber pendapatan lainnya.
Secara umum, lanjut Pj Bupati, penerimaan keuangan desa setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius dalam pembangunan dan pelaksanaannya baik dana desa maupun sumber penerimaan lainnya.
Jasmono menegaskan, kepala ohoi dan perangkat, BSO/BPOS bersama stakeholder terkait harus memahami ketentuan yang berlaku dan mampu mengelola keuangan ohoi dengan benar.
“Pengelolaan dimaksud dimulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” kata Jasmono.
Ia berharap, kedepan tidak ada indikasi penyalahgunaan keuangan ohoi oleh kepala ohoi atau Pj kepala ohoi dan perangkatnya.
Untuk itu, Inspektorat dan para Camat agar melakukan fungsi pengawasan dan pemantauan keuangan ohoi sesuai regulasi yang berlaku dalam hal melaksanakan pengawasan.(Ser)
Belum Ada Komentar