Raja Urimessing: Pernyataan JAA Tidak Sah
SuaraReformasi.Com.Ambon.Raja Negeri Urimesaing, Yohannes Tisera aka Buke menyatakan, Keputusan Walikota Ambon mengenai Peresmian Anggota Saniri Nomor 754 tahun 2013 yang keluarkan oleh Walikota Richard Louhanapessy telah batal berdasarkan Keputusan PTUN Nomor 27/G/2013/PTUN.ABN.
Hal itu diungkapkan Buke dalam menanggapi berita di media online terkait surat pengadilan yang dikatakan oleh Jacobus Abner Alfons (JAA) telah dibatalkan oleh Keputusan Saniri lengkap Negeri Urimessing dan Saniri Rajapati bersama Raja Negeri Urimessing pada tahun 2013.
“Jadi (yang dikatakan JAA) itu tidak sah,” kata Buke dalam keterangan pers yang diterima Beranda Maluku di Ambon, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, PTUN Ambon dalam amar putusan menyatakan, “Mencabut Keputusan Walikota Nomor 754 tersebut.
Dikatakan, Putusan 38/Pdt.G/2009/PN.AB jo Nomor 18/PDT/2011/PT.MAL jo Nomor 1385K/PDT/2012, dimana salah satu penggugat intervensi II, Jacobus Abner Alfons, telah kalah sampai ke Putusan MA Nomor 1385 WPDT/2012 dengan salah satu amar putusan berbunyi menolak gugatan penggugat intervensi II.
Buke mengatakan Gubernur Maluku, Ir Said Assagaf juga pernah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ambon, untuk meminta penjelasan hukum melalui surat No. 180/2469 tanggal 26 agustus 2018, yang dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat No. W27UI/1679/PS.001/1X/2018.
Surat itu menyatakan :
a. Bahwa Putusan Pengadilan Ambon No.38/Pdt.G/2009/PN.AB jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 18/Pdt/2011/PT.Mal jo Putusan Mahkahkah Agung RI No. 1385/WPdt2012 joPutusan Peninjauan Kembali No. 512 PK/PDT/2014 telah berkekuatan hukum tetap.
b. Bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan-putusan tersebut termasuk pula amar putusannya, maka amar putusan di maksud telah jelas dan tegas sehingga tidak memerlukan penjelasan dan penafsiran Iagi.
Menurut Buke, Ryco Weynner Alfons dan Evans Alfons juga telah kalah terkait Kepemilikan RSUD melawan pemerintah Provinsi Maluku lewat putusan MA No. 19701/2019. Pemda ini menang dengan menggunakan surat kepemilikan tanah milik Tisera. Karena berdirinya RSUD pertama kali diberikan Raja Negeri Urimessing, Hein Johanis Tisera.
Ia menambahkan, Bapak Evans, Jacobus Abner Alfons pada tahun 2001 dilantik sebagai kepala Desa sesuai keputusan Walikota Nomor 1165 Tahun 2011. Berarti bukan sebagai raja dikarenakan dilantik secara pemerintahan tidak dilantik secara adat.
Marga Alfons, kata Buke, bukan berasal dari Negeri Urimessing, karena marga Alfons merupakan Anak Soa Nussy yang berasal dari Negeri Hatalai.
“Segala proses yg dilakukan oleh saya terkait masalah RSUD sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, telah melewati proses persidangan selama 11 tahun, dari 2005 – 2016, namun proses sebelum sidang sampai ke pembayaran selama 12 tahun,” ujarnya.
Dikatakan pula, selama 39 tahun Negeri Urimessing tidak memiliki raja definitif, karena raja terakhir adalah Hein Johanis Tisera (memerintah hingga tahun 1983).
Karena itu, selama 39 tahun harusnya para pejabat dan kepala desa tidak memiliki hak atas tanah adat yang berada di petuanan negeri Urimessing.
“Negara kita adalah negara hukum, jadi segala sesuatu yang dilakukan baiknya didasari bukti hukum yang kuat sehingga tidak membuat bingung masyarakat banyak terutama masyarakat Urimessing,” kata Buke.
Ia juga mengatakan Akta Notaris Rostiaty Nahumury, SH adalahnakta kesepakatan brsama terkait sisa nilai ganti rugi pembayaran atas luasan tanah RSUD Haulussy. Akta notaris ini terbit setelah melewati proses penafisiran harga yang dilakukan oleh Appraisal dan BPN, Pemda (Bagian aset, keuangan dan hukum), serta perwakilan dari BPK yang merupakan rekomendasi dari DPR dalam rangka menghitung pembayaran ganti rugi luasan tanah RSUD Haulussy Ambon.
“Ketika pada saat itu saya dipanggil oleh DPR demikian juga dengan Pemda bagian Aset, BPN di sini turun ukur langsung di mana bangunan-bangunan kepemilikan RSUD yang masuk dalam ase Negeri Urimesing.(Ser)
Belum Ada Komentar