BPPRD Kota Ambon Lanjutkan Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah
Ambon.Suara Reformasi.Com. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, melanjutkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) no 24 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di Elizabeth Hotel, Hari ini, Rabu (22/2/2023 )
Perlu diketahui, sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pada, September 2022 lalu dengan sasaran peserta yang sama yakni para wajib pajak yang memiliki usaha restoran, hotel, tempat hiburan, parkiran.
Sekretaris BPPRD, Charly Hehanussa mengungkapkan ada tiga hal penting terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan Perwali No 24 Tahun 2022.
“Yang pertama Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan,” ungkapnya.
Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada di bidang perhotelan, jasa parkir, retauran, tempat-tempat hiburan.
“Ketiga, pajak-pajak tersebut merupka primadona dalam peningkatan PAD Pemkot yang lebih menekan pada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen,” tegasnya.
Ditambah lagi, pada setiap tempat usaha yang berada di kota ini telah dilengkapi dengan alat pembayaran pajak bersifat self assement (Sistem Menghitung Sendiri), sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku-pelaku usaha yang meruapkan wajib pajak ini untuk mengatakan dirinya tak berkewajiban untuk membayar pajak.
“Sejak Tahun 2017 Pemkot telah memberikan secara gratis alat transaksi online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah. Bagi yang belum mendapatkan alat tersebut wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD,” pungkas Hehanussa.
Kegiatan sosialisasi ini direncakanan akan dilaksanakan selama dua hari di lokasi yang sama, dengan jumlah peserta yang mengikutinya sebanyak 150 orang wajib pajak. (Ser)
Belum Ada Komentar