Polda Maluku Diimbau Hentikan Proses Hukum Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary
Suara reformasi.Com.Ambon.Polda Maluku dihimbau untuk memberhentikan semua proses hukum atas Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary.
Imbauan tersebut datang dari Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, Kamis (3/8/2023) malam.
Menurut Wenno Kepolisian seharusnya lebih jeli dalam memproses laporan masuk Apalagi berkaitan dengan hak berpendapat anggota DPRD.
"Karena dinamika pembahasan LPJ ini telah melahirkan ada laporan di pihak kepolisian terhadap anggota DPRD Maluku. Untuk itu, saya katakan dari mimbar rakyat yang terhormat ini saya ingin menghimbau kepada Polda Maluku untuk menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan atas laporan kepada anggota DPRD yang terhormat saudara Samson Attapary," kata Wenno saat Rapat Paripurna.
Menurutnya, sesuai amanat pasal 122 undang undang nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan hak anggota DPRD dimana anggota DPRD tidak dapat dituntut di sidang pengadilan.
Pasalnya, meski menyatakan menolak Ranperda tentang LPJ APBD Provinsi Maluku Tahun 2022, namun saat musyawarah para anggota Fraksi akhirnya menerima.
"LPJ yang kita setujui ini tidak bulat karena ada dua fraksi besar fraksi pemenang pemilu menolak. Saya kira ini menjadi catatan kita atas penolakan tersebut, dan ini menjadi catatan kritis kita dalam berpolitik," tuturnya.
"Saya bersyukur bahwa hari ini Demokrasi kita semakin sehat, saya kira catatan itu menjadi perhatian kita semua agar supaya di masa pemerintahan ini menjadi perhatian kita bersama semoga MI-BO itu endingnya baik yang tinggal tersisa beberapa bulan lagi," Tandas Bakal Calon Walikota Ambon tersebut.(Ser)
Belum Ada Komentar