Pihak RSUD Piru Mendahulukan Keputusan Pemeritah Merumahkan 60 Honor Nakes SBB
SBB.Suara Reformasi.Com.Sebanyak 60 tenaga Honorium Nakes RSUD Piru yang dirumahkan pada hari Selasa 27/06/2023 lalu kini menjadi perbincangan publik Maluku terlebih khusus Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Ironisnya, hal tersebut di lakukan oleh Direktur RSUD Dr. Johan Selano, dengan alasan SK ke 60 tenaga honorium tersebut tidak di tandatangani oleh Pj.Bupati SBB Brigjen.TNI. Andi Chandra As’aduddin SE, MH.
Meski begitu, seharusnya 3 bulan gaji dan 7 bulan insentif tenaga Nakes dan Honorium yang di bayarkan ini malah sebaliknya tidak di bayarkan.?
Pasalnya, ke 60 honorium Nakes yang di rumahkan itu adalah honorium yang rata -rata sudah bekerja sejak tahun 2011 dan 2021.
Seharusnya terjadi sesuai dengan rencana Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Akan tetapi Pihak RSUD Piru mengambil langkah mendahului keputusan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandati penghapusan tenaga honorer sampai tanggal 28 November 2023 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, salah satu sumber yang tidak mau menyebutkan namanya kepada pada Media ini, Sabtu 01/07/23. Menyatakan
“Sesuai surat MenPAN tgl 31 Mei dan 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honor adalah mereka yang bekerja aktif tanggal 1 Januari – 31 Desember 2021 dan dibiayai oleh APBD/APBN. Semua honorer itu di SK kan dengan SK bupati.” ucapnya.
Lanjut sumber, kalau ada yang tidak masuk kriteria no 1 (misalnya: masuk pertengahan/akhir tahun 2021 atau tahun 2022) mesti jadi bahan perenungan tiap instansi tentang siapa yang memasukan, pakai SK apa dan dibayar berdasarkan apa.
“Kalau ada masalah seperti itu (poin 2) maka kejadiannya bukan saja di RSU tapi mungkin ada di instansi lain juga, karena kebenaran tentang apa yang disuguhkan mesti dicek kembali.” tutupnya. (Ser)
Belum Ada Komentar