Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia Diserahkan Polres ke JPU KKT
SuaraReformasi.Com.Saumlaki.Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan pelaku Penyelundupan Manusia atau People Smugling beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Salah satu dari empat tersangka kasus People Smuglingi MA, akhirnya Resmi ditahan Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara tiga tersangka sebelumnya yakni AJ, ABA dan BHS telah duluan pelaku dan berkasnya ke JPU setempat.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui rilis yang diterima media ini, menjelaskan bahwa Tersangka MA telah ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2023 yang dititipkan pada Polres Rote Ndao Polda NTT. Kamudian pada tanggal 3 November 2023 Penyidik telah melakukan Pemindahan tempat Penahanan terhadap Tersangka MA pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Kami telah melakukan Penahanan terhadap MA, dan hari ini kami serahkan (tahap II) yang bersangkutan kepada pihak Kejari," tandasnya, Senin (6/10/2023).
Terkait Perkara ini, Para pelaku melakukan Penyelundupan terhadap 4 orang (Warga Negara Asing) WNA asal Nepal yang akan memasuki Wilayah Australia dengan cara Ilegal melalui Indonesia, yakni dari Jakarta ke Saumlaki dan selanjutnya akan ke Australia. Berdasarkan Motif dari para Pelaku yaitu untuk mendapatkan keuntungan.
Keempat WNA asal Nepal tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan Dokumen resmi yakni memiliki paspor dan visa perjalanan Wisata yang masih berlaku namun mereka akan memasuki wilayah Australia secara ilegal (tidak resmi) sehingga dokumen yang sah untuk berada di Indonesia hanyalah sebagai alasan dan cara untuk mereka dapat memasuki wilayah Australia.
Selain itu kepada Penyidik, Keempat WNA asal Nepal tersebut mengakui bahwa mereka dibanderol dengan harga 2 juta rupe atau setara dengan sekitar Rp230.000.000 per orang agar bisa tiba di Australia secara ilegal.
"Para WNA tersebut telah melunasi pembayaran tersebut kepada seseorang yang mereka kenal bernama Maikel," beber perwira menengah di tubuh Polri ini.
Dibeberkan, masing-masing pelaku telah mendapatkan keuntungan yang mana MA dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 60.000.000 untuk setiap orangnya dan ia telah menerima uang sejumlah Rp. 180.000.000. Namun uang itu telah dikirimkan kepada ABA sebesar Rp50.000.000,- kepada BHS Rp67.500.000 dan kepada AJ sebesar Rp3.500.000, serta pembelian tiket Pesawat sebesar Rp25.000.000 untuk 5 Orang.
Adapun barang bukti yang telah ditahan oleh penyidik berupa 17 lembar Uang Dollar Australia pecahan 100 (seratus) Dollar, 1 Unit Hp Merk Redmi 7A berwarna hitam yang digunakan WNA, 1 buah Hp Merk Infinix Note 8PRO milik AJ, 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank BNI Taplus milik AJ, 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank BCA milik ABA, 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank BRI milik ABA dan 1 bundel Print Out Rekening Koran Bank Mandiri milik ABA serta 1 bundel Print Out Rekening Bank BRI milik MA.(Avo)
Belum Ada Komentar