Penanganan Kasus Lapas Kelas III Dobo Selesai, Oknum Pegawai Yang Terlihat Diberikan Hukum Disiplin
Suara Reformasi.Com, Ambon – Langkah cepat dan terukur telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dalam penanganan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh oknum lapas kelas III Dobo terhadap tahanan, demikian Press Release yang disampaikan Kadivpas Kemenkumham Maluku, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP. S.Sos. M.H, diruang media Center Devisi Pemasyarakatan, pada Senin (17/07/2023).
Hadir dalam Press Release tersebut, Ketua Tim, Kepala Bagian Umum yang mewakili Kepala Devisi Administrasi, Kepala Penyusunan Program dan Humas serta beberapa tim pemeriksa.
Sebagai Ketua Tim, Saiful menjelaskan, Kakanwil menganggap kasus yang terjadi di lapas kelas III Dobo harus cepat tertangani, sehingga Kakanwil menugaskan kami sebagai Ketua Tim penanganan kasus tersebut.
“Tidak menunggu lama, kami langsung mengirim dua utusan ke lapas Dobo untuk pemeriksaan kedua dan melakukan upaya pengambilan laporan secara langsung di lapangan,” jelas Saiful.
Diakuinya, ada beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya penanganan HP bagi warga binaan yang menurut penilaian kami berlebihan dan diluar SOP, ada terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum lapas, yang dalam kacamata masyarakat telah dilakukan secara tidak manusiawi.
Menurut Saiful, Tim telah melakukan pemeriksaan bagi pegawai -pegawai yang terindikasi terlibat dalam hal-hal tersebut sebanyak 5 orang.
“Untuk meminimalisir agar tidak melebar, Tim mencoba menghubungi beberapa tokoh pemuda, tokoh adat kei yang ada di kota Ambon dan sekitarnya. Dan pada akhirnya pengacara dari keluarga ibu Maryam sangat responsif dengan niat yang sama ingin melakukan upaya damai, dalam pengertian setiap kesalahan di akui dan akan ada proses damai,” ungkapnya Saiful.
Ia juga menambahkan, atas pemahaman yang tinggi dari basudara tokoh kei yang ada di pulau Aru Dobo juga dan kerja keras dari keluarga besar Tanimbar, karena pegawai yang melakukan aniaya ini dari Tanimbar dan Alhamdulillah terjadi penyelesaian damai secara adat.
Terkait dengan penahanan terhadap oknum pegawai lapas oleh Polres Aru, pengacara Ibu Maryam, keluarga Tanimbar melakukan upaya damai yang berlangsung di Dobo dan Alhamdulillah berlangsung dengan baik dan atas dasar penyelesaian damai ini, Polres Aru telah melepaskan oknum pegawai yang melakukan pemukulan tersebut dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi,” tuturnya.
Namun atas kejadian ini kata Saiful, semua oknum pegawai yang terindikasi tersangkut dengan persoalan ini telah selesai dilakukan pemeriksaan secara marathon oleh Tim. Masing-masing mereka akan diberikan hukum disiplin sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri.
Adapun hukum disiplin yang diberikan antara lain, oknum M.R.L hukum disiplin sedang, turun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, A.R.M, sedang, tunda kenaikan pangkat selamat satu tahun, N.Y.F, sedang, turun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, T.A.N, sedang, turun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, M.Y.L, ringan pernyataan tidak puas secara tertulis, H.J.T, ringan, pernyataan tidak puas secara tertulis, putusan hukum disiplin ini menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, sedangkan T.L diusulkan hukum disiplin berat atau pemberhentian dengan hormat, ini menjadi kewenangan Direktorat jenderal atas usulan Kanwil Kemenkumham Maluku.
“Para pimpinan serius dengan hal ini, tidak ada ruang bagi pegawai yang melaksanakan tugas diluar dari ketentuan yang berlaku, apalagi merusak citra Kemenkumham atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lapangan,” ulasnya.
Saiful juga mengungkapkan, para pimpinan juga menyesalkan kejadian ini, dan meminta maaf kepada semua keluarga yang ada di Aru, terutama kepada Ibu Maryam dan keluarga.(Ser)
Belum Ada Komentar