Pemkot Ambon Canangkan 1000 NIB Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Ambon.Suara Reformasi.Com.Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), mencanangkan penerbitan 1000 Nomor Induk berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di kota Ambon.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena usai pencanangan, Rabu (3/5/23) di Hotel Grand Avira-Batumerah, menyatakan pencanangan tersebut bertujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil di kota Ambon terus tumbuh dan berkembang, karena memiliki legalitas usaha yang dibutuhkan .
“Banyak usaha-usaha kecil yang tumbuh di kota Ambon tapi kemudian tidak diteruskan karena tidak memiliki perijinan,” ungkapnya di sela-sela kegiatan.
Dikatakan, NIB merupakan nomor induk penganti Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP) yang diperlukan bagi pelaku UMK, salah satunya untuk mendapatkan kemudahan dalam aspek pembatasan.
Olehnya itu, untuk membantu legalitas UMK, maka selama bulan Mei – Juni, 1000 pelaku usaha di Kota Ambon bisa mendapatkan NIB dari DPM- PTSP Kota Ambon.
Wattimena membeberkan, selain melakukan pencadangan penerbitan NIB, DPM-PTSP Kota Ambon juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis pelaksanaan Penyelenggara Perizinan berusaha Berbasis Resiko, serta membuka Klinik Online Single Submission (OSS).
“Hal ini dilakukan dalam rentang peningkatan kapasitas pelaku usaha, serta menjawab keluhan para pelaku usaha di Kota Ambon, yang mengalami kesulitan meski sudah menggunakan layanan perizinan secara online,” terangnya
Wattimena menandaskan, pada saatnya nanti semua yang dilakukan oleh Pemkot melalui DPM-PTSP akan diintegrasikan dalam Mall Pelayanan Publik, yang rencananya akan dibangun di lantai IV Gedung Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza. (Ser)
Belum Ada Komentar