Pemkab Malteng Dukung KPU Kaji Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024
Masohi,suarareformasi.com - Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Maluku Tengah [Malteng] memberikan dukungan dan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kabupaten Malteng dalam memproses penyelesaian daerah pemilihan [Dapil] dan alokasi kursi di lembaga legislatif untuk Pemilu 2024.
Dukungan ini disampiakan Pj. Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemaslahatan, Ronny Hetaria, saat membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Malteng yang berlangsung di Baileo Soekarno, Masohi, Senin (12/12/2022 ).
“Kita tetap mendukung proses yang kini dijalankan KPU Malteng. KPU Malteng dalam melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu tetap berpedoman pada regulasi yang ada, dan tidak memiliki kepentingan pragmatis dalam hal penetapan Dapil dan alokasi kursi,” ungkap Marasabessy.
Dikatakan, Pemkab Malteng memiliki tanggung jawab untuk membantu dan mendukung setiap tahapan pemilihan yang telah ditetapkan dan sementara dikerjakan oleh KPU Kabupaten Malteng.
Ia menjelaskan, regulasi regulasi yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum, maka saat ini telah memasuki tahapan penataan Dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten Malteng.
“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” jelas Ketua Ikatan Alumni Unpatti ini.
Menurutnya, keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 merupakan dasar KPU untuk melaksanakan tahapan penataan DAPIL dan alokasi kursi pemilu tahun 2024.
Marasabessy menyampaikan, untuk saat ini jumlah penduduk Kabupaten Malteng adalah sebanyak 428.755 jiwa dengan jumlah kursi sebanyak 40 kursi.
Sementara saat ini, dari data jumlah penduduk yang tersebar di 18 kecamatan di Malteng diharapkan dapat dirumuskan sebuah keputusan final.
“Apakah alokasi kursi per kecamatan tetap dipertahankan ataukah perlu dilakukan penyesuian alokasi kursi sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk pada kecamatan tertentu? Ini semua kita serahkan kepada KPU,” tegasnya.
Pj Bupati Malteng juga memberikan apresiasi mewakili Pemkab Malteng terhadap kegiatan yang digelar ini. Sebab Pemilu merupakan momentum demokrasi yang penting dan strategis bagi pembangunan daerah, bangsa dan Negara.
“Agenda Pemilihan Umum sebagai bagian dari amanat konstitusi harus kita laksanakan dengan patuh, setia, jujur, adil dan terbuka,” tutup Marasabessy (Mario)
Belum Ada Komentar