Pemilik Lahan Pasang “Sweri” dan Palang Beton di Lokasi Proyek Genangan Lorulun
Saumlaki.Suara Reformasi.Com.Pemilik lahan di wilayah petuanan Nausepan, Desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memasang palang beton setinggi 50 cm dan memasang sanksi adat berupa daun kelapa (Sweri) pada lokasi wisata sungai Lorulung.
Memasang sanksi Sweri dan palang beton oleh pemilik lahan itu dilakukan pada Jumat (3/2/2023), sekira pukul 15.00 WIB
Ketua Tim 10 yang dibentuk oleh pemilik tanah Paul Fabumase mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena pemerintah belum melunasi biaya ganti rugi lahan seluas 145 hektare yang selama ini dikelola pemerintah daerah.
“Baru dilakukan proses ganti rugi sebanyak 20 hektar dengan nominal ganti rugi sebesar Rp.2 miliar,” tukasnya.
Paul Fabumase menjelaskan, aksi yang dilakukan merupakan protes yang ditujukan kepada pemerintah daerah agar pemerintah menaruh perhatian serius terhadap hak-hak masyarakat.
“Aksi yang dilakukan oleh warga masyarakat setempat sebagai pemilik lahan itu menuntut, agar pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk memasang patok batas atas lahan yang sudah dilakukan penghentian seluas 20 Hektar dari luas total seluas 145 hektar, agar pemilik dapat beraktifitas diatas laham milik mereka, ” Pungkas.
Sementara itu, kuasa hukum warga negara Andreas Mathias Go menjelaskan bahwa permohonan telah menyurati pemda, dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 26 Januari Tahun 2023 untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut. Hal yang sama, juga pernah disampaikan Tahun 2022 silam.
“Saya sudah menyampaikan hak-hak klien saya ke DPKAD dan langsung bertemu dengan Kabid Aset, namun hingga hari ini saya belum mendapatkan jawaban pasti terkait persoalan yang dimaksud,” tegasnya.
Mathias Go meminta, Penjabat Bupati KKT Daniel E. Indey segera mengevaluasi kepala bidang aset daerah karena mempertimbangkan lamban dalam menyelesaikan soal tersebut.
“Saya minta keseriusan dari pemerintah daerah, terutama pejabat bupati agar secepatnya mencari jalan keluar terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, ada juga masalah utang dan penyerobotan lahan di lokasi pembangunan kolam Lorulun.
Praktisi hukum Rolantio Lololuan, SH., MH., CMLC., CRA menjelaskan, Pemda Kepulauan Tanimbar juga melakukan tindakan penyerobotan lahan dengan membangun areal parkir di Genangan Lorulun, tanpa meminta izin dari pihak pemilik lahan.
Lokasi seluas kurang lebih 155×150 m² itu, milik Joverson Tanago yang dicaplok begitu saja oleh pemerintah KKT.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membangun areal parkir di atas tanah atau lahan milik Joverson Tanago, padahal tanah itu sudah bersertifikat. Jadi di situ ada 11 sertifikat, atas nama Joverson Tanago bersama istri dan anaknya jadi tanah Itu punya mereka,” bener Lololuan.
Menurut dia, tanah pemilik, dalam hal ini Joverson Tanago bersama istri dan anaknya sebagai pemilik sah atau pemegang sertifikat hak milik atas objek itu sejak tahun 2018 sampai sekarang.
“Anehnya, pemerintah belum membayar harga tanah itu kepada pemiliknya tetapi mereka sudah menjual karcis di tempat itu,” pungkasnya. (SR)
Belum Ada Komentar