LHP LKPD Dari BPK RI : Pemkab Malra Raih WTP, Bursel Dan SBT Terima WDP
SuaraReformasi.Com.Langgur– Tiga pemerintah daerah di Provinsi Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2023.
Penyerahan LHP LKPD dimaksud dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto di Ambon, Jumat (3/5/2024).
Ketiga pemda dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara (Malra).
Dalam rilisnya itu, Hery Purwanto menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 3 (tiga) LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.
Berikut pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku :
1. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:
a. Perencanaan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Belum Sepenuhnya Memadai;
b. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Memadai;
c. Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai;
d. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal;
e. Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan;dan
f. Denda Keterlambatan atas Pekerjaan Belanja Modal.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara.
WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Maluku Tenggara.
2. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru Selatan
BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain:
a. Terdapat selisih atas hubungan antar akun dalam Laporan Keuangan sehingga beberapa akun tidak dapat diyakini kewajarannya yaitu
1) selisih hubungan antara SiLPA dengan Kas dan Setara Kas;
2) Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Lalu pada Neraca dengan Saldo Awal Kas pada LAK; dan
3) Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Berjalan pada Neraca dengan Saldo Akhir Kas Tahun Berjalan pada LAK;
b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa dari Dana BOS dan BOP PAUD pada beberapa sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, dan SMP belum dapat diyakini kebenarannya karena belum terdapat laporan pertanggungjawaban; dan
c. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang belum dicatat, Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap dicatat secara gabungan, dan terdapat belanja yang dapat menambah masa manfaat Aset Tetap belum dilakukan kapitalisasi.(Ser)
Belum Ada Komentar