Pj Bupati Malra menyampaikan sambutan saat Rapat Paripurma DPRD dalam rangka persetujuan Tiga Ranperda
SuaraReformasi.Com.Langgur. Kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari kewenangan penyelengaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Hal tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, partisipatif, kepastian hukum dan tertanggungjawab.
Demikian ditegaskan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono, saat rapat paripurma DPRD setempat dalam rangka persetujuan Tiga Ranperda di Langgur, Senin (15/1/2024).
Pj Bupati menjelaskan, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah dirumuskan dengan mempedomani norma-norma hukum, yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat Malra melalui DPRD.
“Ini sebagaimana tugas dan kewenangan DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” kata Jasmono.
Rangkaian rapat paripurna DPRD yang telah diselengarakan hingga pada pendapat akhir terhadap ketiga Ranperda, bertujuan untuk memastikan bahwa produk Perda yang disetujui mampu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan budaya yang merupakan identitas daerah kabupaten Malra.
Ketiga produk hukum Pemkab Malra yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023-2042, Perda tentang Pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang, dan Perda Pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil.
Jasmono mengatakan, terhadap seluruh saran, masukan dan pendapat yang disampaikan terhadap ketiga Ranperda dimaksud, akan menjadi substansi untuk dibahas dalam tahapan evaluasi Pemda bersama pemerintah pusat dan provinsi.
Selain itu, lanjut Jasmono, pihaknya juga mengharapkan dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Malra untuk terus bersama mengawal penyelesaian terhadap seluruh tahapan pembentukan ketiga Perda tersebut, hingga nantinya dapat diimplementasikan kepada masyarakat Malra.(Ser)
Belum Ada Komentar