Paripurna DPRD Dalam Rangka Pemberhentian Gubernur Dan Wakil Maluku adalah Sebuah Amanah Negara.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka pengumuman berakhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku, masa jabatan 2019- 2024 berlangsung di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Jumat (1/12/2023) adalah sebuah amanah Negara perlu di kawal dan dilaksanakan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan di Ambon saat pihaknya memberikan penjelasan soal pengumuman pemberhentian Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia
" Salah satu amanat dari pelaksanaan proses pengusulan Penjabat Gubernur, yaitu Kuta telah mengusulkan pemberhentian saudara Gubernur dan Wakil Gubernur, kami juga suda mengundang mereka dan mereka tidak hadir tapi kita lihat Kepala Daerah dari berbagai daerah terima Kota Tual, Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kota Ambon, semuanya menghadiri hanya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak hadir tapi itu tidak apa-apa dan tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Provinsi Maluku karena yang kita jalankan ini adalah amanat Undang-undang dan tentu kita akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," Jelas Watubun.
Menurutnya, pihaknya akan diterima Mendagri pada tanggal 4 Desember 2023 sebelum tanggal 6 mengingat tanggal 6 adalah masa terakhir usulan Penjabat Gubernur, semua prose suda dijadualkan oleh Kementrian Dalam Negeri dan DPRD Provinsi Maluku akan diterima oleh Mendagri dan dewan akan menyampaikan semua laporan terkait dengan proses termasuk pemilihan PJ Gubernur dilaksanakan dewan secara demokrasi yang menghasilkan tiga nama terbaik yang diusulkan dewan.
" Tiga nama calon PJ Gubernur dan Paripurna Pemberhentian Gubernur Dan Wakil Gubernur Maluku kami akan sampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dicermati dan diambil langkah-langkah selanjutnya dan kami berharap tepat tanggal 1 Januari 2024 Provinsi Maluku sudah memiliki PJ Gubernur sehingga tidak terjadi kekosongan dalam hal Pemerintah, pelayanan publik serta urusan pemerintah di daerah ini," kata Watubun.
Lebih lanjut Watubun katakan, sebagai lembaga DPRD, lembaga mengawasi jalanya pemerintahan, dewan wajib menyampaikan saran dan pandangan dan kalau Gubernur tidak menginginkan itu urusan Gubernur tapi sebagai wakil rakyat Maluku adalah sebuah representasi rakyat wajib menyampaikan mengingat bisa saja unsur suka dan tidak suka akhirnya menciptakan instabilitas di daerah apalagi mengahadapi tahapan pelaksanaan pemilihan Legislatif dan Presiden, perlu dukungan untuk menciptakan keamanan dan kedamaian.(Ser)
Belum Ada Komentar