Panitia Penyaringan Calon Pj Gubernur DPRD Mulai Bekerja, Kepastian Masa Jabatan Gubernur Maluku Berakhir Tanggal 31 Desember 2023.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Panitia Penyaringan calon Pj Gubernur Maluku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Maluku saat nya mulai bekerja, hari pertama bekerja dengan melaksanakan keterangan kepada awak media di daerah ini.
Ketua Tim penyaringan calon PJ Gubernur Maluku DPRD Provinsi Maluku. Yance Wenno bersama Wakil Ketua Tim Penyaringan, Johan J Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku Jumat (17/11/2023) menandaskan, calon PJ Gubernur Maluku berkenan dengan berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas N Orno dimana pada tanggal 31 Oktober kemarin DPRD Provinsi Maluku telah mendapat surat dari Kementrian Dalam Negeri yang ditandatangani oleh pelaksanaan tugas dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah yang telah memastikan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas N Orno akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 31 Desember tahun 2023.
" Atas dasar surat itulah DPRD Provinsi Maluku telah membentuk tim kerja yang namanya Panitia Kerja DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menjaring calon Pj Gubernur Maluku yang akan datang dengan demikian pada kesempatan yang baik ini kami dipercayakan sebagai pimpinan dari pada panitia kerja penjaringan PJ Gubernur tersebut dan lewat rapat dilakukan antara Panja dihadiri oleh pimpinan DPRD maka kami bersepakat panitia kerja dalam rangka menjaring calon Pj Gubernur Maluku maka kami akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat dan penderian untuk menjadi PJ Gubernur Maluku pasca selesai tugas dari Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno," ujar Wenno
Menurutnya, Panitia Kerja DPRD Provinsi Maluku merencanakan membuka pendaftaran selama 3 hari, yaitu hari Senin. Selasa dan Rabu, jam pendaftaran sesuai dengan jam kerja di DPRD Provinsi Maluku jadi dimulai dari jam 9 pagi dan berakhir pada jam 5 sore kecuali pada hari Rabu itu dibuka pada jam 9 pagi dan ditutup pada pukul 0:0, jadi hari pertama Senin dan Selasa dibuka jam 9 berakhir pada jam 5 sore sedangkan pada hari ketiga hari Rabu dibuka pada jam 9 berakhir pada jam 0:0 atau jam 12 malam sedangkan tempat pendaftaran di ruangan Perindu Kantor DPRD Provinsi Maluku.
"Kita bekerja cepat mengingat panitia penyaringan diberikan waktu sampai tanggal 30 September, nama-nama pejabat Gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku harus suda ada di dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata Wenno.
Lebih lanjut kata Wenno, adapun kriteria bakal calon Pj Gubernur Maluku sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, antara lain, 1. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, 2. PJ Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pada ASN tertentu yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dilingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur, 3. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik tidak pernah dihukum disiplin berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ke 4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dibuktikan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
" Bagi mereka ingin mendaftar harus mendaftar sendiri, tidak terwakili oleh siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon Pj Gubernur Maluku," kata Wenno.
Menurut Wenno, sesuai Keputusan Mendagri DPRD Provinsi Maluku mengusulkan 3 nama nantinya diusulkan ke jakarta untuk ditetapkan sebagai PJ Gubernur Maluku.(Ser)
Belum Ada Komentar