Solidaritas Dan Kemanusiaan Tema May Day Tahun 2023
Ambon.Suara Reformasi.Com. Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2023 dibawah sorotan tema Solidaritas dan Kemanusiaan, Pelaksanaan di Provinsi Maluku di pusatkan di lapangan merdeka Ambon, Senin (1/5/2023)
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Wilayah Maluku, Kelson Haurissa,SH dalam pidatonya menandaskan, peristiwa May Day, mengingatkan kita dimana kejadian tanggal 1 Mei di Amerika Serikat, hal mana kira-kira 400.000 buruh menjadikan demonstrasi besar-besaran menuntut penarikan jam kerja dari 19 sampai 20 jam kerja sehari menjadi 8 jam, dan pada tanggal 4 Mei 1886 para pengunjuk rasa melakukan pawai besar-besaran dan Polisi Amerika kemudian menembaki para pengunjuk rasa tersebut sehingga banyak orang tewas di dunia, perjuangan para buruh Amerika itu sehingga para buruh diseluruh dunia menikmati jam kerja menjadi 7-8 jam kerja.
Olehnya dalam perayaan May Day kali ini kami menyampaikan 3 hal fakta sebagai aktifis buruh tetapi juga sebagai Fraktisi yang merupakan kenyataan yang dialami para buruh Indonesia, Pertama, regulasi UU tidak berpihak kepada buruh, 2. Pemerintah dan DPR terus merorong hak-hak dasar buruh sehingga kehidupan buruh semakin sulit, 3. Serikat tidak terlibat politik praktis tetapi Serikat berkewajiban mengawal kepentingan politik buruh," kata Haurissa.
Menurutnya,Peraturan UU tidak berpihak kepada Buruh antara lain, dengannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak konstitusional, kemudian diperbaiki melalui jakan pintas dan Presiden mengeluarkan Perpu 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan dibebaskan dan diberlakukan UU nomor 6 tahun 2023 tentang pentepaan peraturan pemerintah no 2 tahun 2022 pengganti UU menjadi UU menjadikan malapetaka bagi pekerja dan buruh di Indonesia antara lain.
1. Uang pasang di pankas atau dikurangi tentang ketenagakerjaan.
2. Upah minimum sektoral di hapus menggunakan UMP dan UMK akibatnya semua upah sama untuk semua jenis pekerjaan dan jabatan/skil
3. Sistim kerja ortcoorsing diperlukan, sehingga mudah terjadi PHK
4. PKWT seumur hidup sehingga tidak ada jaminan pembohongan kerja.
5.PHK mudah, PHK dapat dilakukan sesuka hati pengusaha dengan alasan efesiensi, perubahan status dan perubahan kepemilikan.
" Selain hal di atas, pemerintah dan DPR terus bernafsu untuk terus merorong dan mendegradasi hak-hak dasar buruh berupa jaminan hari tua (JHT) dan program pensiun dalam UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) yang dibuat dengan metode Omnibus law dan Pemerintah melalui Pemenaker No 5 tahun 2023 Pemerintah tanpa belas kasihan mengurangi upah buruh pada sektor industri padat karya sebesar 25 %, dan selanjutnya aktivis buruh dipersulit untuk melalui Pemekaner No 14 tahun 2023 menjadi hakim ad hock pada pengadilan hubungan industrial dan DPR dan Pemerintah masih terus mengajukan kebijakan yang buruk untuk mendegradasi manfaat jaminan jaminan sosial yang telah baik dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2014 tentang badan penyelenggara jaminan sosial,Kedua UU akan di refisi dalam UU kesehatan dengan metode omnibuslauw, juga permasalahan-permasalahan tersebut KSBSI telah melakukan upaya hukum ke MK tetapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dan seharusnya saat ini DPR dan Pemerintah terus bekerja keras memberantas korupsi yang telah merajalela sehingga merugikan kita semua ," jelas Haurissa.
Lebih lanjut Haurissa katakan, Tuntutan KSBSI dalam perayaan May Day tahun ini,Pertama, Pemerintah segera mencabut kalster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6/2023 (omnibus law), kedua, Pemerintah segera mencabut jaminan hari tua dan program pensiun dari UU No 4/2023 ( Omnibus Law), ketiga, Mencabut Pemenaker Nomor 14/2022 yang mempersulit persyaratan calon hakim ad hock pada gugatan hubungan industrial.(Ser)
Belum Ada Komentar