Mantan Kasatpol PP SBT Di Jebloskan Ke Lapas Kelas III Geser Atas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Honorarium Satpol PP SBT
SuaraReformasi.Com.SBT- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reinaldo Sampe, S.H., M.H. bersama staf telah melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Adullah Rumain, S.Pd (Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Honorarium Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Seram Bagian Timur
Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku Aizis. P. Latuconsina.SH. MH kepada wartawan di Ambon mengatakan" Terpidana tersebut di jebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Geser dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Jelasnya
Selain itu terpidana Adullah Rumain, S.Pd bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 952.000.000,- (sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah) yang ditanggung oleh terpidana Abdullah Rumain, S.Pd dan saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) masing-masing sejumlah Rp. 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah) subsidair 1 (tahun) penjara. (Ser)
Belum Ada Komentar