Artikel Populer

Laporan Tuasalamony Soal Politik Uang Dilakoni Ohorella Ditepis  Ketua Panwas Kecamatan Salahutu.

Laporan Tuasalamony Soal Politik Uang Dilakoni Ohorella Ditepis Ketua Panwas Kecamatan Salahutu.

Suara Reformasi.Com. Malteng.Terkait berita media massa soal politik uang diduga kuat dibuat salah satu  Calon Anggota Legislatif atas nama Idris Ohorella yang dilaporkan oleh Husein Basri Tuassalamony ditepis  Ketua Panwas Kecamatan Salahutu, mengingat laporan diterima Panwas belum ada dokumen bukti hukum secara lengkap untuk ditindak bahkan seluruh proses telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk ditindak lanjuti.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panwas Kecamatan Salahutu, Lois Souissa kepada wartawan di Kantor Panwas Kecamatan Salahutu di Tulehu Sabtu (2/3/2024) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan soal persoalan terjadi.

" Terkait dengan unggahan politik uang saat masa tenang yang disampaikan oleh pelapor lewat berita telah di beritakan media massa maka kami Panwas Kecamatan punya hak untuk mengklarifikasi, apa yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan regulasi berlaku tentang cara-cara penanganan pelanggaran pemilu olehnya didudukan unsur pasal terkait persoalan tersebut sehingga masyarakat juga  memahami dengan benar persoalan itu jangan sampai menjadi bias soal temuan dan laporan yang ada.olehnya kami Panwas Kecamatan Salahutu mengklarifikasi berita yang disampaikan oleh pelapor, pertama.dalam hal sebuah laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh pelapor atas nama, Husein Basri Tuassalamony kepada Panwas Kecamatan Salahutu dengan indikasi pelanggaran atau politik uang di masa tenang dugaan persoalan terjadi pada tanggal 12 Pebruari 2024, diketahui pelapor tanggal 15 Pebruari 2024, dan dilakukan Panwas Kecamatan Salahutu pada tanggal 21 Pebruari 2024," ujar Souissa.

Menurutnya, Kronologis Kejadian Pelanggaran disampaikan Pelapor serta dijelaskan Ketua Panwas Kecamatan Salahutu kepada pers diketahui semua pihak terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu dan jajarannya berlandaskan pada Peraturan Panwaslu ( Perwaslu ) Nomor 7 Tahun 2022 sebagai acuan dalam penanganan Sengketa Pemilu  dengan berpedoman pada pasal 8 menjelaskan laporan disampaikan paling lambat 7 hari sejak diketahui dan itu Panwas Kecamatan Salahutu telah menerima dan  tanggal 7 masa kajian di Panwas Kecamatan bukan tidak perduli dengan laporan tapi kewenangan kami lewat Parwaslu 7 tahun 2022 kami perlu kaji laporan yang masuk, serta kajian pasal apa saja kena dengan laporan dimaksud terutama berkaitan dengan syarat formal dan material sedangkan yang disampaikan pelapor adalah nama dan alamat pelapor, pihak pelapor, waktu penyampaian laporan sedangkan secara material adalah berkaitan dengan waktu dan tempat kejadian, disertai dengan bukti-bukti.sedangkan disampaikan pelapor atas kasus terjadi hanya terkait dengan formal semata tapi material tidak ada  hanya video pengakuan oleh 5 orang anak, ini baru satu pembuktian tapi kalau lebih kuat kalau ada video tangkap tangan terhadap terlapor atas nama Idris Ohorella itu  benar-benar bagi uang untuk mereka,persoalan ini tidak ada unsur sedemikian atau unsur mengajak harus pilih orang tertentu tidak ada dalam berita acara laporan.

" Dengan adanya persoalan terjadi disertai bukti-bukti tidak kuat kami dari Panwas Kecamatan telah menyurati pelapor untuk melengkapi laporannya dan kini suda sampai 7 hari dan apabila terjadi pelanggaran atau sengketa pemilu kami dari Panwas Kecamatan akan mengkaji persoalan terjadi masuk dalam kajian yang bagaimana baru kita melakukan pleno, Persoalan sengketa Pemilu tidak sama dengan kasus tindak pidana umum yang prosesnya langsung ditangkap kalau ada bukti tapi Sengketa Pemilu tidak sedemikian ada tahapan dan Panwas Kecamatan hanya mengkaji awal laporan selanjutnya akan ditindak lanjuti ke Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten  akan memproses sengketa terjadi," Kata Souissa.

Lebih lanjut Souissa katakan, pelanggaran Pilkada harus dengan bukti konkret termasuk didalamnya video bukan bicara asal-asalan itu tidak benar olehnya Panwas Kecamatan Salahutu telah menyurati pelapor atas nama Husein Basri Tuassalamony untuk bisa melengkapi berkas laporannya  disetai bukti akurat baru perkara dapat diregistrasi oleh Panwas Kecamatan Salahutu sesuai mekanisme dan prosedur sebagai pelanggaran Pemilu.

"Kemarin kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa penambahan bukti adalah memakai saksi ahli dalam penemuan bukti ini tidak benar tapi saksi ahli kalau hadir saat penyelidikan perkara bukan dalam kajian awal," kata Souissa.

"Laporan sengketa Pileg dilakukan Husein Basri Tuassalamony tidak bisa diregistrasi oleh Panwas tapi diminta harus ada dua alat bukti hal ini suda ada penjelasan pula oleh pihak kepolisian kepada pelapor saat kejadian terjadi olehnya penanganan kasus ini kami Panwas Kecamatan Salahutu bukan tidur tapi proaktif dan menyampaikan persoalan terjadi ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk ditindak lanjuti.(Ser)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Nulla vel metus scelerisque ante sollicitudin commodo....

Cindy

Tingkatkan !!!...

Larry

Bagus...

Jerry

Good !!...

nisa

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori