Komisi III DPRD Bersama Disperindag Bahas Pengelolaan Pasar Mardika Baru.
SuaraReformasi.Com.Ambon.Pengelolaan pasar Mardika Baru harus sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku untuk itu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku untuk membahas berbagai persoalan terjadi terutama berkaitan dengan penempatan pedagang di pasar tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada sejumlah wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Senin (1/7/2024) saat pihaknya bersedia memberikan keterangan terkait dengan penggunaan serta pengelolaan pasar Mardika oleh pihak pemerintah daerah.
Menurutnya, persoalan terjadi pasar Mardika Baru sudah selesai dan tinggal penggunaan namun pihak pedagang sampai sekarang belum masuk untuk berjualan akibat banyak lapak dibangun disekitar area pasar Mardika Baru yang sangat mengganggu olehnya diharapkan kepada pihak pemerintah daerah untuk menindak tegas sekaligus melakukan pembersihan di area tersebut untuk termasuk lapak dibangun secara liar oleh oknum tertentu dianggap sangat mengganggu.
"Dalam rapat dengan Disperindag Provinsi Maluku bagaimana menangani persoalan yang terjadi dan harus rapat koordinasi antara pemerintah provinsi Maluku dengan kota Ambon untuk menyelesaikan persoalan terjadi terutama berkaitan dengan penggunaan pasar Mardika Baru dan pedagang yang menempatkan pasar tersebut serta lingkungan pasar perlu pengamanan sesuai aturan yang berlaku," ujar Rahakbauw.
Lebih lanjut Rahakbauw katakan, menyangkut persoalan terjadi di terminal 1 dan terminal 2 itukan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan mengingat pengelolaan terminal ada di Pemerintahan Kota Ambon tapi perlu koordinasi sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kota Ambon untuk mencari solusi dalam rangka penertiban lapak di terminal Mardika terutama terminal 1 dan 2 mengingat fungsi terminal adalah untuk kendaraan angkot dan penumpang berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 tahun 2001.
"Tidak bole terminal difungsikan dan dibangun lapak- lapak didalam terminal Mardika A1 dan A2 olehnya dibutuhkan Goodwill atau kebijakan dari pemerintah kota Ambon berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan masih ada lapak di terminal A1, A2 bagaimana pasar Mardika Baru bisa ditempatkan," ujar Rahakbauw
Menurutnya, disadari sungguh penempatan pasar Mardika Baru hanya dibutuhkan
700 lebih pedagang dan nantinya dicari solusi sehingga tidak bole ada pedagang yang berjualan di terminal dan pedagang hanya berjualan di pasar suda dibuat pihak pemerintah daerah.(Ser)
Belum Ada Komentar