Pemuda Katolik Maluku Tenggara Desak Polda Maluku Tuntas Kasus Pelecehan Seksual
SuaraReformasi.Com.Jakarta. Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Maluku Tenggara, melalui bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mendesak Penyidik Polda Maluku segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kota Ambon pada tanggal 1 September lalu.
Dugaan pelecehan seksual itu, diduga dilakukan oleh M. Thaher Hanubun, yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati aktif Maluku Tenggara. Kasus ini telah menjadi sorotan publik, baik di Maluku maupun di tingkat nasional.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Pemuda Katolik Maluku Tenggara, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Anjela Janwarin, mengatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum, terlepas dari status terduga pelaku sebagai mantan kepala daerah.
"Dugaan pelecehan tersebut sungguh sangat membuat malu semua warga masyarakat Maluku Tenggara, terutama kami kaum perempuan yang terkesan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuasaan," kata Anjela, kepada media ini Sabtu (11/11/23.
"Oleh sebab itu, lanjutnya kasus ini harus diselesaikan secara hukum, jangan karena kasus ini dilakukan oleh kepala daerah yang memiliki kekuasaan lalu kasus ini hilang ditelan bumi, sungguh sangat bertentangan dengan semangat lahirnya UU TPKS," tambahnya.
Sejak kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku 1 September 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi dan korban. Hasil pemeriksaan awal tersebut menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan.
"Pemeriksaan awal kan penyidik sudah banyak mendapat alat bukti dari saksi-saksi dan korban, bahkan hasil visum ada, dan adalagi rekaman-rekaman elektronik yg tersebar luas di masyarakat juga sangat jelas, jadi sekarag tinggal menunggu pemeriksaan berikut untuk terduga pelaku," Jelasnya
Namun, hingga saat ini, penyidik Polda Maluku belum menuntaskan proses penyelidikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa penyidik terkesan lamban dan tidak memiliki kompetensi yang cukup dalam penyelesaian suatu perkara hukum.
Pemuda Katolik Maluku Tenggara meminta kepada Kapolda Maluku untuk turun tangan menyelesaikan perkara ini secara profesional sebagaimanan mestinya.
"Jangan sampai kerja penyidik yang tidak profesional berimplikasi pada citra Polri menjadi semakin buruk di mata publik," kata Anjela.
Pemuda Katolik Maluku Tenggara juga meminta kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk keluarga korban dan terduga pelaku, untuk mendukung proses hukum ini, walaupun diketahui isu publik bahwa telah dilaksankan upaya perdamaian.
"Proses hukum harus terus berjalan, terlepas dari adanya upaya perdamaian secara kekeluargaan," kata Anjela.
"Jadi kami Pemuda Katolik berharap penyidik dapat segera melakukan pemeriksaan kepada terduga M. Thaher Hanubun biar kasus ini bisa mendapat kepastian hukum, Kalau terbukti segera berproses lanjut, kalau tidak segera dihentikan perkara ini," Tegas Anjela
Sadarkah Polda Maluku?
Dugaan lamban dan tidak profesionalnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh M. Thaher Hanubun oleh penyidik Polda Maluku, telah mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Pada tanggal 23 September 2023, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Maluku, meminta agar kasus ini segera dituntaskan.
Selain itu berbagai komonitas dan organisasi masyarakat juga sempat mengecam aksi tersebut, selain itu Maluku Tenggara juga menjadi sorotan dikanca Nasional karena dugaan kasus TPKS yang menyeret nama mantan kepala daerah Maluku Tenggara itu.
Pemuda Katolik Maluku Tenggara berharap agar Polda Maluku segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini, berhubung Mantan Bupati Maluku Tenggara itu sementara berada di Kota Ambon dalam pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Covid-19
"Negara ini adalah negara hukum, jadi kasus hukum harus dituntaskan, segera jangan terlalu lambat dan lama, karna kalau lama publik bisa menaruh rasa curiga kepada pihak kepolisian mengingat terduga pelaku adalah mantan orang nomor 1 di maluku tenggara, imbuhnya."(***)
Belum Ada Komentar