Upaya Pemkot Ambon Turunkan Angka Kemiskinan Mencapai 11,6 %
Sekretaris Kota Ambon (Sekot) Drs Agus Ririmasse, ikut menghadiri acara Sosialisasi peraturan daerah kota Ambon nomor 10 tahun 2022. Tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di kota Ambon
Dalam kegiatan tersebut Sekot Kota Ambon, Agus Ririmasse menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di kota Ambon.
Melalu i (6) Tahapan. Diantara tahapan perencanaan. Tahapan penyusunan. Tahapan pembahasan. Tahapan pengesahan/penetapan. Tahapan pergudangan dan yang terakhir tahapan penyebar luasan.
Dirinya mengakui. Semua hal di atas tak terlepas dari DPRD kota Ambon yang telah mengandeng. 6 (enam) hal di atas itu dan juga. Pemerintah, mendukung. Kerjasama dari BPJS ketenagakerjaan. Sebagi mitra kota Ambon. Dan di dukung oleh dinas ketenagakerjaan kota Ambon
Di akuinya apa bila masyarakat tidak kerja. Maka akan di sebut sebagai pengangguran. Maka dari itu pemerintah berinisiatif untuk memajukan. Kota Ambon agar terlepas dari. Angka kemiskinan. Yang kian hari meningkat./bertambah.
Di perkirakan angka kemiskinan di kota Ambon mencapai 11.67% lebih tinggi dari angka kemiskinan nasional. yang mencapai 27.200.51 jiwa. Hal tersebut di sebabkan. Oleh rendahnya. Lapangan kerja bagai masyarakat. Kota Ambon
Maka dari itu degan adanya. Sosialisasi peraturan daerah kota Ambon nomor 10 tahun 2022. Tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ini diharapkan. Semua instansi baik pemerintah maupun swasta. Dapat. Membuka. Lowongan kerja bagi. Para pencari kerja.(Ser)
Belum Ada Komentar