Komisi II DPRD Maluku Gelar Rapat Terkait Masalah PT Balan dan Berau di Tanah Adat Bati
Ambon.SUARA REFORMASI.COM.Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat diruang rapat paripurna bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup bersama kelompok anak muda Save Bati terkait masalah PT Balan dan PT Berau yang dianggap melawan hak-hak tanah adat Bati oleh masyarakat setempat, Selasa (17/1/2023).
Ketua Komisi II Johan J Lewerissa kepada wartawan Porostimur.com menyampaikan bahwa hari ini telah mengundang PT Balan, PT Berau, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta masyarakat adat Bati untuk menyampaikan terkait masalah-persoalan yang dilakukan oleh PT Berau dan PT Balan di Seram Bagian Timur (SBT) ditanah petuanan mereka.
Johan mengatakan, “dalam rangka melakukan pengawasan tapi ada hal yang mereka anggap bahwa perusahaan itu telah mengingkari janji dan tidak melakukan komitmen terhadap masyarakat disana dan dari penjelasan dinas-dinas tadi bahwa memang izin itu tidak keluar dari provinsi melainkan dari pusat”.
Politisi Gerindra menambahkan bahwa dalam hal ini pemerintah provinsi hanya sebagai koordinasi pengawasan saja dan semua izin berasal dari pusat pemerintah, namun dalam rapat hari ini kedua perusahaan yang dimaksud dan masyarakat Bati tidak hadir sehingga belum ada kesimpulan yang dapat diambil.
“Karena hari ini kedua perusahaan itu tidak hadir dan tokoh masyarakat juga tidak hadir, maka kita mengadakan pertemuan lagi agar bisa mendengarkan penjelasan yang sebenarnya dari masing-masing pihak. Oleh karena itu DPRD belum dapat memperoleh intisari dari pertemuan ini untuk direkomendasikan kepada pemerintah atas persoalan yang mana masyarakat disana merasa hak-hak adat mereka tidak dihormati oleh kedua PT tersebut” pungkasnya. (SR)
Belum Ada Komentar