Sekda Menyampaikan Pertimbangan Ke Gubernur Soal Deadlock Pembahasan Ranperda LPJ
SuaraReformasi.Com.Ambon.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Ir Sadali Ie, diharapkan menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, terkait deadLock pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) antara Legislatif dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur tahun 2022.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias kepada wartawan di balai rakyat karang panjang Rabu (26/7/2023) saat pihaknya bersedia memberitakan keterangan mengenai deadlock pembahasan Ranperda LPJ Gubernur sampai kini belum juga dibahas lajut oleh legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, Penyampaian LPJ oleh Gubernur Maluku suda dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2023 tetapi pembahasan LPJ disertai Ranperda LPJ untuk dibahas bersama oleh DPRD dan Eksekutif tapi mengingat dead look maka dinilai saudara Sekda tidak mampu menjembatani deadlock terjadi mengingat jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota akan berganti pada waktunya tapi jabatan Sekda belum tentu berganti olehnya Sekda menyampaikan pertimbangan persoalan terjadi ke Gubernur bukan membiarkan situasi berlarut.
" Bila kondisi dead look dibiarkan berlarut maka yang rugi adalah rakyat dan hari ini rakyat sementara menanti situasi terjadi seperti apa olehnya kami sebagai ketua fraksi Partai Golkar tetap dengan prinsip dan sikap kami bahkan sejak awal pemerintah Murad-Orno selalu mengkritisi semua kebijakan dengan tujuan bangun Maluku dengan baik, olehnya jangan jadi kemudian terhadap LPJ Gubernur tahun 2022 terjadi dead look seperti begini," Ujar Yermias.
Lebih lanjut kata Yermias, Hari ini DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat pimpinan dan sudah menyampaikan kepada pimpinan DPRD yakni Agenda Pembahasan Ranperda LPJ Gubernur harus tetap dilaksanakan bila selang waktu sampai tanggal 4 Agustus 2023 tidak jalan maka diminta kepada Pimpina. DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk faksi di DPRD menyampaikan pendapat tentang LPJ Gubernur apakan menerima atau menolak.
"Mestinya saudara Gubernur Murad Ismail dipenghujung masa jabatan arif dan bijak untuk mencari solusi bukan membiarkan seperti begini, pemerintahan bukan sistim komando tetapi sistim koordinatif jadi mesti dilakukan pembasan Ranperda LPJ Gubernur 2022 dan kita minta Gubernur memahami dan yang kami sampaikan mengingatkan Gubernur bahwa jabatan adalah anugrah Tuhan yang digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat kita di Maluku," ujar Yermias.(Ser)
Belum Ada Komentar